Kamis, September 12, 2024
spot_img
BerandaGAYA HIDUPSimalakama Impor Pakaian Bekas di Tanah Air

Simalakama Impor Pakaian Bekas di Tanah Air

Batam, (GN) – Maraknya peredaran barang bekas impor asal luar negeri membikin petinggi negara berang. Bagaimana tidak, produk yang bisa dibilang sebagai sampah tekstil dari negara asal membanjiri pasar dalam negeri. Salah satu pintu masuk barang bekas yang masih menjadi primadona adalah Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dari pantauan lapangan di kota tersebut, pasar barang bekas tersebar hingga di 12 Kecamatan yang ada. Bahkan pasar tumpah tersebut membanjiri hingga pelosok permukiman padat penduduk. Tak sedikit masyarakat beralih menjual barang bekas impor lantaran keuntungan yang terbilang cukup menjanjikan.

Seperti Lely salah satu pedagang barang bekas di Pasar Aviari Batuaji, Batam, Kepri yang mengaku telah berdagang barang bekas selama 3 tahun terakhir. Keuntungannya, kata dia cukup menjanjikan, modal awal untuk membeli barang bekas per karung sekitar Rp 1,2 juta hingga Rp 2 juta.

Dirinya bisa mengumpulkan keuntungan sekitar Rp 3,5 juta per karungnya. Satu produk barang bekas dijual berfariasi sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu tergantung merk dan kondisi barang itu sendiri.

“Belinya per karung sekitar Rp 1,2 juta- Rp 2 juta berisi produk tas, sepatu dan pakaian bekas bermerek campuran. Kami biasa menjual hingga mencapat Rp 3,5 juta. Tergantung isi kemasan karung berupa barang seken brended. Biasanya kami beli dengan distributor atau pengepul produk bekas asal Singapura (ballpres) yang bersifat pree order (PO),” katanya, Sabtu (25/3).

Kata Lely, distributor besar berada di Tanjung Sengkuang Kecamatan Batuampar, Batam dan Batuaji. Ia mengaku usahanya tersebut dikira dapat mengganggu aktifitas dan kuantitas produk tekstil dalam negeri. Namun, ia menyadari dan melihat peluang yang ada untuk mendapatkan pundi Rupiah dari maraknya barang bekas impor tersebut.

“Kalau saya pribadi aktifitas ini memang dapat merugikan industri tekstil lokal, tapi barang bekas impor di Batam seperti tidak ada matinya dan mudah didapat untuk dijual kembali. Apabila dikaitkan dengan peraturan saya kira praktik ini melanggar aturan, namun kami hanya pedagang yang membeli dan menerima barang dari para importir dan distributor yang kuat dan tidak ada matinya,” ujarnya.

Pada masalah ini, bukan tidak ada upaya dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mencegah dan meminimalisir barang bekas masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan di Batam. Namun, praktik tersebut begitu masif dan menggunakan pelbagai modus untuk memuluskan penyelundupan tersebut.

Kantor Bea dan Cukai Batam mengaku terus berupaya meminimalisir masuknya barang bekas impor dari negara di Asean. Hanya saja, pelaku terus berinovasi mencari celah dalam penyelundupan barang bekas tersebut ke Indonesia khususnya melalui Batam.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengungkapan, berdasarkan data penindakan yang ada pemasukan barang/pakaian bekas masuk ke Batam tersebut melalui pelabuhan tidak resmi/pelabuhan rakyat, pelabuhan resmi dan pelabuhan penumpang.

Sebagian besar masuk melalui pelabuhan tidak resmi, ada beberapa juga ditemukan melalui jalur pelabuhan resmi. Hal tersebut terjadi dikarenakan berdasarkan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 terhadap pemasukan.(Nug)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Most Popular

Recent Comments