90 WNI Dideportasi dari Malaysia ke Batam, Mayoritas Melanggar Izin Tinggal

Share

Batam, [GT] – Sebanyak 90 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari Malaysia ke Batam, Kepulauan Riau, Selasa (15/7/26). Dari jumlah tersebut, 81 orang merupakan deportan yang dipulangkan setelah melanggar aturan keimigrasian Malaysia.

Pemulangan difasilitasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru melalui Pelabuhan Stulang Laut menuju Pelabuhan Batam Centre. Seluruh biaya tiket feri dan seaport tax bagi deportan ditanggung KJRI Johor Bahru sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Advertisement

Sebanyak 81 deportan itu terdiri dari 53 laki-laki, 26 perempuan, dan dua anak laki-laki. Mereka sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, Johor, sebelum dipulangkan ke Indonesia.

Berdasarkan data KJRI Johor Bahru, pelanggaran keimigrasian yang paling banyak dilakukan deportan adalah overstay atau tinggal melebihi masa izin yang mencapai 55,5 persen. Disusul tinggal tanpa izin yang sah sebesar 12,3 persen, penyalahgunaan izin kerja 8,6 persen, serta kasus penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana lainnya.

Selain memulangkan deportan, KJRI Johor Bahru juga memfasilitasi kepulangan dua nakhoda kapal penangkap ikan Indonesia yang telah menjalani proses hukum di Malaysia akibat melanggar batas wilayah penangkapan ikan di perairan Pulau Aur, Johor.

Kedua nakhoda, yakni nahkoda KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya, dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar RM10.000 atau subsider lima bulan penjara apabila denda tidak dibayarkan. Pengadilan Malaysia juga menetapkan kedua kapal dirampas oleh pemerintah setempat.

Tak hanya itu, empat PMI perempuan yang gagal bekerja serta tiga anak WNI juga dipulangkan ke Indonesia setelah seluruh proses administrasi keimigrasian selesai.

Duta Besar RI untuk Malaysia, Raden Dato’ Iman Hascarya, mengimbau masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di Malaysia agar menggunakan jalur resmi dan mematuhi seluruh aturan keimigrasian.

“Bagi WNI yang berada di Malaysia tanpa dokumen keimigrasian yang sah, kami mengimbau agar memanfaatkan Program Repatriasi Migran yang diselenggarakan Pemerintah Malaysia serta menghindari penggunaan jasa pihak ketiga atau calo,” ujar Raden Dato’ Iman Hascarya.

Sementara itu, Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, mengatakan bantuan pembiayaan tiket feri dan seaport tax diberikan khusus bagi deportan WNI/PMI rentan selama periode Juli hingga Agustus 2026 sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan negara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *