Kapal Disita Malaysia, Dua Nakhoda Nelayan Indonesia Segera Dideportasi Berkat Langkah Cepat KJRI

Dua nelayan yang akan dipulangkan KJRI Johor Bahru melalui Batam.(Ist_)
Share

Johor Bahru, [GT] – KJRI Johor Bahru terus mengawal proses pemulangan dua nelayan Warga Negara Indonesia (WNI), Sdr. NF selaku nakhoda KM Hai Yang 3 dan Sdr. M selaku nakhoda KM Baruna Jaya, setelah keduanya memperoleh putusan dari Mahkamah Majistret Kota Tinggi, Johor, pada Senin (6/7/26) dalam perkara dugaan pelanggaran batas wilayah perairan di sekitar Pulau Aur, Johor.

Mahkamah menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar RM10.000, atau apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama lima bulan. Selain itu, Mahkamah memutuskan penyitaan KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya oleh Pemerintah Malaysia sesuai dengan ketentuan Seksyen 16(3) Akta Perikanan 1985. Sesuai ketentuan Malaysia, pelanggaran Akta Perikanan 1985 dapat diancam pidana berupa denda hingga RM6 juta, disertai kemungkinan penyitaan kapal beserta peralatan penangkapan ikan.

Advertisement

Menindaklanjuti putusan tersebut, KJRI Johor Bahru segera melakukan koordinasi intensif dengan Jabatan Perikanan Mersing Johor dan Jabatan Imigresen Negeri Johor Malaysia guna mempercepat pemulangan kedua WNI. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, pada sore hari ini kedua nelayan telah diserahkan oleh Jabatan Perikanan Mersing Johor kepada Jabatan Imigresen Setia Tropika, Johor Bahru, untuk menjalani proses deportasi. Pada 7 Juli 2026 KJRI Johor Bahru akan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi kedua WNI dan juga menyerahkan tiket feri menuju Batam agar proses deportasi dapat segera dilaksanakan.

Sejak menerima notifikasi penangkapan pada 31 Mei 2026, KJRI Johor Bahru secara aktif memberikan pelindungan kekonsuleran kepada para WNI melalui pelaksanaan akses konsuler dan koordinasi dengan Polis Marin Malaysia, Jabatan Perikanan Malaysia, dan Jabatan Imigresen Malaysia, serta pendampingan hukum. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak para WNI tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum hingga proses pemulangan ke Indonesia. KJRI Johor Bahru mengucapkan apresiasi atas koordinasi yang baik dengan Jabatan Perikanan Mersing Johor dan Jabatan Imigresen Negeri Johor atas penyelesaian kasus dua nelayan.

Sebelumnya, KJRI Johor Bahru juga telah memfasilitasi pemulangan empat anak buah kapal (ABK) yang turut ditangkap dalam perkara yang sama setelah mereka tidak lagi diperlukan dalam proses hukum. Keempat ABK dipulangkan ke Indonesia pada 2 Juli 2026 melalui Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, menuju Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, setelah seluruh persyaratan keimigrasian diselesaikan.

KJRI Johor Bahru menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelindungan maksimal kepada setiap WNI yang menghadapi permasalahan hukum di wilayah akreditasinya melalui pemberian akses kekonsuleran, fasilitasi bantuan hukum, koordinasi dengan otoritas setempat, serta fasilitasi pemulangan ke Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *