Batam, [GT] – PT Rajawali Adinata Karoseri resmi memulai operasionalnya melalui kegiatan grand opening yang digelar di kawasan Pelabuhan Sagulung, Simpang Palma, Kecamatan Sagulung, Selasa (16/6/26). Industri karoseri di Kota Batam dinilai akan terus berkembang ke depan.
Peresmian ini mendapat dukungan dari berbagai instansi pemerintah dan pemangku kepentingan sektor transportasi. Hadir dalam kegiatan tersebut Irwasda Polda Kepri Kombes Pol Tato Pamungkas Suyono didampingi Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat.
Turut hadir Kepala Bapenda Provinsi Kepri, Kepala BPTD Kelas II Kepri, Kanwil Jasa Raharja Kepri, Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, UPT Samsat Batam Kota, perwakilan Pemko Batam, hingga jajaran Ditlantas Polda Kepri dan Polresta Barelang.
Dalam sambutannya, Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat menegaskan bahwa industri karoseri memiliki peran strategis dalam menciptakan kendaraan yang aman dan layak jalan.
Menurutnya, keberadaan karoseri tidak hanya berfungsi membentuk bodi kendaraan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam sistem keselamatan transportasi nasional.
“Karoseri memiliki peran vital karena berkaitan langsung dengan bentuk, fungsi, dan kegunaan kendaraan. Tanpa karoseri, kendaraan hanyalah rangka dan mesin tanpa kejelasan peruntukan,” ujar Taufiq.
Ia menjelaskan, aspek keselamatan transportasi saat ini menjadi perhatian utama pemerintah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam regulasi tersebut, terdapat lima pilar keselamatan yang harus diwujudkan, yakni manajemen keselamatan, pengguna jalan yang berkeselamatan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, serta penanganan pasca kecelakaan.
Taufiq juga mengingatkan seluruh pelaku industri karoseri agar selalu mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Ia menegaskan, setiap kendaraan yang dimodifikasi wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk batas dimensi serta kapasitas muatan yang telah ditentukan.
“Jangan sampai ada kendaraan yang diubah spesifikasi teknisnya demi kepentingan tertentu sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.
Dirlantas menambahkan, pihaknya bersama BPTD dan para pemangku kepentingan lalu lintas akan terus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan kendaraan, termasuk penindakan terhadap pelanggaran over dimension dan over loading (ODOL).
Selain pengawasan, Ditlantas Polda Kepri juga akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku industri karoseri guna meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya keselamatan transportasi.
Pada kesempatan tersebut, manajemen PT Rajawali Adinata Karoseri juga menyerahkan santunan kepada anak-anak yatim dari Panti Asuhan Rizki Illahi sebelum dilanjutkan dengan prosesi grand opening secara simbolis.
Dengan hadirnya PT Rajawali Adinata Karoseri, diharapkan mampu mendukung kebutuhan sektor transportasi dan logistik di Batam sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja baru, serta menghadirkan kendaraan yang memenuhi standar keselamatan nasional.(Dik)



























