Bea Cukai Batam Gagalkan Empat Penyelundupan Sabu Seberat 5,3 Kg Dalam Sepekan

Share

Batam, [GT] – Tegas Berantas Narkoba, Bea Cukai Batam berhasil gagalkan empat upaya penyelundupan narkotika di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Bandara Internasional Hang Nadim oleh empat orang penumpang, Minggu (25/5/25).

Dari empat penindakan tersebut, petugas berhasil meringkus 4 orang pelaku beserta barang bukti berupa kristal Methamphetamine atau sabu dengan total berat 5,3 Kg.

Advertisement

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa Penindakan Pertama hingga Ketiga dilakukan Pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB,

Petugas Bea Cukai Batam di Terminal Ferry Internasional Batam Centre mencurigai gerak-genk seorang penumpang pria yang berasal dan Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal MV Dolphin Glory.

Dari hasil pemeriksaan awal penumpang tersebut teridentifikasi atas nama RR (laki-laki, 23 tahun) Saat dilakukan pemeriksaan, RR menunjukkan gestur yang tidak nyaman dan terlihat seperti menyembunyikan sesuatu di dalam tubuhnya.

Dari hasil pemeriksaan mendalam bersama unit K-9 dan dilanjutkan dengan uji medis di RS. Awal Bros Batam, terindikasi ada bungkusan diduga merupakan methamphetamine didalam tubuh Pelaku RR yang dimasukkan melalui rongga tubuh bagian belakang. Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 2 (dua) bungkus berisikan serbuk kristal putih diduga Methamphetamine dengan total berat 100 gram.

Petugas Bea Cukai Batam kemudian langsung melakukan pengembangan kasus di hari yang sama untuk menemukan penumpang lainnya yang memiliki keterkaitan dengan Pelaku RR Hasilnya ditemukan penumpang atas nama TO (laki-laki, 28 thn) dan RB (perempuan, 45 thn) yang akan melakukan penerbangan ke Jakarta menggunakan pesawat Super Air Jet IU-897 (BTH-CGK).

Kemudian Petugas Bea Cukai Batam segera mengamankan kedua penumpang tersebut di Terminal Keberangkatan Domestik Hang Nadim Batam. Hasil pemeriksaan dilanjukan dengan uji medis ditemukan dua bungkus berbentuk bulat dibalut lateks yang diduga berisikan sabu dengan total berat 100 gram yang disembunyikan di dalam dubur dan selangkangan masing-masing 1 bungkus pada pelaku TO dan ditemukan satu bungkus dengan total berat 50 gram yang disembunyikan di dalam dubur pada pelaku RB

Petugas kemudian melakukan uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan 1 dari jenis Methamphetamine (sabu). Berdasarkan keterangan dari Pelaku, mereka bertiga sebelumnya berangkat bersama ke Malaysia pada tanggal 16 Mei 2025 dan menerima sabu dari seorang WNA Malaysia.

Mereka semua dijanjikan upah sebesar Rp. 8 juta. Barang bukti berupa 5 (lima) bungkus sabu dengan total berat bruto 250 gram, serta Pelaku RR, TO, dan RB diserahkan kepada Polresta Barelang untuk penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, penindakan keempat dilakukan pada Minggu, 25 Mei 2025 terhadap upaya penyelundupan yang menggunakan modus false compartment, yaitu disembunyikan di dalam peralatan masak yang telah dimodifikasi untuk menyelundupkan barang yang dibawa oleh seorang penumpang berinisial DI (perempuan, 25 tahun), penumpang pesawat Batik Air OD-356 (KUL-BTH) dengan rute penerbangan Kuala Lumpur Batam.

Dari penindakan tersebut, berhasil diamankan barang bukti sejumlah 5 (lima) bungkus sabu dengan total berat 5.120 gram.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *