Batam, [GT] – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum melalui gelaran Operasi Wira Waspada, yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada 15–16 Juli 2025.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya masif Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menertibkan keberadaan orang asing di wilayah Tanah Air.
Di Batam, operasi dilakukan secara intensif dan menyeluruh dengan menyasar titik-titik rawan, terutama di kawasan industri dan proyek strategis yang menjadi magnet bagi tenaga kerja asing. Operasi ini turut melibatkan sinergi antarinstansi, termasuk BP Batam dan pihak terkait lainnya, guna memastikan langkah pengawasan berjalan efektif.
Hasilnya? Tim gabungan berhasil menjaring 24 Warga Negara Asing (WNA) yang dinilai melanggar ketentuan keimigrasian. Mereka terdiri atas 10 warga negara Myanmar dan 14 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Yang menarik perhatian, sebagian besar pelanggaran yang dilakukan menyangkut penyalahgunaan izin tinggal. Diketahui bahwa para WNA Tiongkok yang diamankan berada di area proyek dan operasional perusahaan dengan hanya bermodalkan Izin Tinggal Kunjungan (ITK)—jenis izin yang seharusnya hanya berlaku untuk kunjungan jangka pendek, bukan untuk bekerja atau menjalankan aktivitas komersial.
“Kami menilai keberadaan mereka tidak memberikan manfaat sesuai kebijakan selektif keimigrasian,” ujar Jefrico Daud Marturia, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam.
Ia menegaskan bahwa tindakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa toleransi. “Penyalahgunaan izin tinggal adalah pelanggaran serius yang bisa mengancam ketertiban dan keamanan. Penindakan ini juga bentuk dukungan terhadap kepentingan nasional dan iklim investasi yang sehat,” tambahnya.
Sebagai langkah hukum, seluruh WNA yang terjaring akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Proses ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga sinyal jelas bagi pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dan taat aturan dalam mempekerjakan tenaga kerja asing.
Imbauan untuk Pelaku Usaha dan Masyarakat
Kantor Imigrasi Batam juga mengimbau seluruh pelaku industri dan perusahaan pengguna tenaga kerja asing untuk tidak abai terhadap legalitas izin tinggal. Kesalahan administratif, apalagi pelanggaran izin, dapat berujung pada sanksi hukum yang merugikan tidak hanya pekerja, tapi juga citra dan operasional perusahaan.
Lebih dari itu, masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam pengawasan orang asing. Imigrasi membuka kanal pengaduan di nomor 0821-8088-9090, sebagai sarana pelaporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran oleh WNA di lingkungan sekitar.
Refleksi dan Konsistensi
Operasi Wira Waspada bukan sekadar razia biasa. Ia mencerminkan konsistensi dan ketegasan Kantor Imigrasi Batam dalam menegakkan aturan demi menjamin bahwa keberadaan orang asing di wilayah Indonesia harus memberi manfaat, sesuai hukum, dan tidak merugikan negara.
Sebagai kota industri dan kawasan strategis nasional, Batam memang menjadi magnet bagi investasi asing. Namun, keberadaan tenaga kerja asing tetap harus sejalan dengan aturan yang berlaku, bukan justru menjadi celah pelanggaran hukum.
Operasi ini menegaskan satu hal: bahwa hukum ditegakkan bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menjaga kepentingan bersama—terutama dalam membangun Batam yang aman, tertib, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat.(*)



























