Modus Baru Hipnotis, WN Tiongkok Kuras Harta Benda Korban di Batam

Wakapolresta Barelang AKBP Fadli saat menunjukan tersangka WNA dan Barang bukti penipuan.(GRTT/NUG)
Share

Batam, [GT] – Satreskrim Polresta Barelang Batam berhasil membongkar sindikat kejahatan penipuan dengan metode hipnotis yang diotaki oleh dua WN Tiongkok di Batam, Kepri.

Modus yang digunakan terbilang baru, pelaku memperdaya korban dengan dalih ingin di doakan agar jauh dari mara bahaya.

Advertisement
Para tersangka penipuan dengan modus hipnotis di Bintan dan Batam.(GRTT/Nug)

Wakapolresta Barelang AKBP Fadli mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 6 orang tersangka CS, WN, A, TL, DS dan AC. Seluruhnya diduga sebagai pelaku hipnotis dengan modus doa-doa dan merampas harta benda korban dari dalam mobil.

“Para tersangka telah melakukan aksi kejahatan tersebut sebanya tiga kali, di daerah Bintan dan Batam. Otak pelaku berasal dari Tiongkok yang datang sengaja untuk melakukan kejahatan tersebut,” katanya, Selasa (23/9/25) usai pres rilis.

Fadli mengimbau pada warga untuk lebih waspada terhadap modus baru kejahatan jalanan. Pelaku berpura-pura bertanya tentang alamat atau lokasi tertentu kepada calon korban. Setelah korban lengah, mereka diarahkan masuk ke dalam mobil dengan berbagai alasan. Kerugian korban diketahui mencapai ratusan juta.

Setelah berada di dalam kendaraan, korban berisiko mengalami tindak kejahatan mulai dari pemerasan hingga kekerasan. Metode ini termasuk dalam kategori penipuan yang bisa berujung pada tindak pidana penculikan dan perampasan.

“Pelaku biasanya menggunakan alasan sederhana, seperti menanyakan letak perumahan atau jalan tertentu. Korban yang tidak curiga akhirnya ikut masuk ke dalam mobil, lalu kehilangan kendali atas situasi,” jelasnya.

Pihak Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang asing, terutama yang meminta bantuan dengan cara mencurigakan.

“Jika menghadapi situasi seperti ini, warga diminta menolak secara tegas dan segera mencari bantuan di sekitar lokasi,” tegasnya.

Atas perbuatanya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *