Batam, [GT] – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap kasus persetubuhan atau prostitusi terhadap anak yang diduga dilakukan seorang pria berinisial MFN (24). Korban dijanjikan uang sebesar Rp400 ribu sekali kencan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Deby Andrestian mengatakan kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan MFN sebagai tersangka,” kata Deby, Senin (13/7/26) saat pres rilis.
Dalam penyelidikan, diakui Debby, penyidik mendapati bahwa tersangka diduga membujuk korban yang masih berusia 16 tahun dengan iming-iming uang Rp400 ribu untuk melakukan hubungan badan. Polisi juga mengungkap terdapat dua korban yang sama-sama masih berstatus anak.
“Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Debby mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk pergaulan di dunia nyata maupun media sosial. Menurutnya, komunikasi yang terbuka dalam keluarga menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah anak menjadi korban tindak pidana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.(*)

























