Dua Orang Resmi Jadi Tersangka Sekandal Tiket Pesparawi Kepri

Direskrimum KBP Ronni Bonic dan Kabid Humas Polda Kepri KBP Nona P saat ditemui di HUT Bhayangkara ke 80.(GRTT/Nug)
Share

Batam, [GT] – Penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana hibah yang diduga merugikan kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Pesparawi Provinsi Kepulauan Riau memasuki fase baru.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan selama hampir tiga pekan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Advertisement

Baca : Pasparawi Kepri Gagal Berangkat Meski Kantongi Dana Hibah Rp1,4 Miliar, Peroses Hukum Naik Penyelidikan

Penetapan tersebut merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik setelah mengumpulkan keterangan saksi serta berbagai alat bukti yang dianggap memenuhi unsur pidana.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, membenarkan perkembangan terbaru dalam penanganan perkara tersebut.

“Hasil gelar perkara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni VE dan HE. Keduanya disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait dugaan penipuan dan penggelapan,” ujarnya, dikutip saat memberikan keterangan di Mapolda Kepri, Jumat (10/7/26).

Baca : Pelaku Penipuan Modus Invoice Palsu PT Indomarko Akhirnya Dibekuk Jatanras Polda Kepri

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepulauan Riau, JN, setelah muncul dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan tiket keberangkatan kontingen Paduan Suara Wanita menuju agenda Pesparawi.

Dalam proses penyidikan, polisi bergerak cukup intensif. Penyidik telah memeriksa 26 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

Selain pemeriksaan saksi, aparat juga menyita dan meneliti sekitar 20 hingga 21 dokumen yang diduga berkaitan dengan transaksi, administrasi perjalanan, hingga dokumen pendukung lainnya sebagai bagian dari alat bukti.

Menurut Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, proses hukum belum berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik masih akan memperdalam perkara dengan meminta keterangan tambahan dari sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan.

Baca : Ditreskrimum Telusuri Penyimpangan Dana Hibah Rp1,4 M, Periksa 4 Saksi dan Sita 21 Dokumen

Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan mencakup pengurus LPPD Kepulauan Riau, pihak penyelenggara kegiatan, biro perjalanan (travel), hingga sejumlah saksi lain yang mengetahui proses keberangkatan kontingen Pesparawi.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Polda Kepri menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *