Pelaku Penipuan Modus Invoice Palsu PT Indomarko Akhirnya Dibekuk Jatanras Polda Kepri

Share

Batam, [GT] – Buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus invoice palsu berinisial AP, akhirnya dibekuk tim Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau.

AP sempat melarikan diri dari kejaran aparat hampir dua bulan, dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kos di kawasan Bengkong Laut, Kota Batam.

Advertisement

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang dibuat korban bernama Muslikan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Saudara AP ini menggunakan invoice dari PT Indomarko untuk mendapatkan sejumlah material dari PT Logam. Namun, saat jatuh tempo dan dilakukan penagihan, pihak PT Indomarko menyatakan tidak pernah memesan barang-barang tersebut kepada PT Logam,” ujar Kombes Pol. Ronni Bonic.

Menurut Ronni, modus yang dijalankan tersangka cukup sistematis. AP diduga memanfaatkan invoice atau faktur palsu yang mencatut nama PT Indomarko untuk memperoleh sejumlah material bernilai tinggi dari PT Logam. Setelah barang berhasil dikuasai, pembayaran yang seharusnya dilakukan tidak pernah terealisasi.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada Polda Kepri. Setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik melayangkan surat pemanggilan kepada AP. Namun, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan dan memilih melarikan diri sehingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

Selama menjadi buronan, AP berupaya menghindari kejaran polisi dengan berpindah-pindah tempat tinggal di sejumlah rumah kos di wilayah Batam. Ia juga memutus komunikasi dengan keluarga dan bekerja secara serabutan agar keberadaannya tidak terlacak.

“Dari hasil interogasi, selama pelarian tersangka ini bekerja serabutan secara sembunyi-sembunyi dan berpindah-pindah kos di wilayah Batam. Dia tinggal sendiri, tidak membawa keluarganya,” kata Ronni.

Meski demikian, upaya pelarian tersebut akhirnya gagal. Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengintaian intensif selama sekitar tiga hari sebelum memastikan lokasi persembunyian tersangka.

AP akhirnya ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah kamar kos yang berada di Blok C Nomor 6, Bengkong Laut, Kelurahan Tanjung Untung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Saat ini AP telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Kepri guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal tentang penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polda Kepri mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar lebih teliti dalam melakukan verifikasi dokumen transaksi maupun invoice sebelum menyerahkan barang kepada pihak pemesan.(Ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *