Batam, [GT] – Satresnarkoba Polresta Barelang bersama Bea Cukai Batam berhasil mengagalkan penyelundupan 1 Kg sabu yang disamarkan dalam perlengkapan bayi tujuan Kendari, Sulteng. Dalam kasus itu, polisi menangkap seorang pria berinisial YP di Kota Tanjungpinang, Kepri.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Nona Percilia Osei mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam dalam mengawasi jalur pengiriman barang dari Batam.
“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polresta Barelang bersama Bea Cukai Tipe B Batam dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sinergi antarinstansi serta peran aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya, Jumat (26/6/26).
Kasus tersebut bermula dari informasi awal Satresnarkoba Polresta Barelang mengenai dugaan penyelundupan narkotika melalui jasa ekspedisi. Menindaklanjuti informasi itu, Bea Cukai Batam memperketat pengawasan terhadap barang yang keluar dari Batam.
Pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas Bea Cukai menemukan satu paket kiriman mencurigakan di DBM Cargo & Logistics, Ruko Odessa Blok A1 Nomor 6-10, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Saat dilakukan pemeriksaan bersama Satresnarkoba Polresta Barelang, ditemukan lima paket sabu dengan berat bruto 1.004,4 gram atau 1 kg yang disembunyikan di dalam botol sabun cair, sampo, hair lotion, minyak bayi, serta dibungkus bersama handuk layaknya paket perlengkapan bayi.
Paket tersebut diketahui akan dikirim ke Kendari melalui jasa kargo.
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, polisi mengembangkan kasus hingga ke Kota Tanjungpinang dan berhasil menangkap tersangka YP di sebuah rumah. Kepada penyidik, YP mengakui paket berisi sabu tersebut adalah miliknya yang akan dikirim melalui jasa ekspedisi.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp1.205.280.000.
Selain itu, dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti, Satresnarkoba Polresta Barelang turut memusnahkan barang bukti dari empat laporan polisi dengan total tujuh tersangka, terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 937,92 gram sabu, 1.831,12 gram ganja, 550 butir ekstasi berbagai merek, serta 2.772 vape yang mengandung etomidate.
Total nilai ekonomis seluruh barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp9,58 miliar. Polisi juga memperkirakan pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 60.664 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara disertai pidana denda hingga Rp2 miliar.(*)



























