Batam, [GT] – Tim gabungan Ditreskrimum, Satreskrim dan Unit Reskrim berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekupang, Batam, Kamis (6/8/26).
Terduga pelaku bernama Sopian berhasil diamankan tak lama setelah kejadian, dengan barang bukti sepeda motor dan telephone seluler korban yang sidah digadaikan.
Kapolsek Sekupang Kompol Hipal Tua Sirait mengatakan, pihaknya menerima informasi dari petugas keamanan setempat terkait dugaan tindak pidana tersebut. Laporan kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kejadian.
“Setelah menerima laporan, saya menyampaikan kepada Kanit Reskrim dan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres dan Ditreskrimum,” katanya, saat ditemui.
Dalam proses penyelidikan, polisi kemudian mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana curas tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui adanya perselisihan dengan korban sebelum kejadian. Dalam pemeriksaan, terungkap pula adanya sepeda motor dan telepon seluler milik korban yang kemudian diambil.
“Selain sepeda motor, polisi juga mendalami keberadaan telepon seluler milik korban serta bagaimana barang tersebut berpindah tangan,” ujarnya.
Pemeriksaan juga mengungkap bahwa antara pelaku dan korban sebelumnya sudah saling mengenal. Pelaku Sopian juga mengaku beberapa kali bertemu dengan korban.
“Penyidik turut mendalami dugaan penggunaan narkotika yang disebutkan dalam pemeriksaan. Terlapor mengaku pernah menggunakan sabu bersama korban sebanyak tiga kali. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman,” tegasnya.
Dalam kejadian tersebut, korban Riski (25) juga disebut mengalami luka setelah terjadi perkelahian. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian, motif, serta peran masing-masing pihak.
Saat ditanya penyidik mengenai sepeda motor tersebut, pelaku menyebut kendaraan itu telah digadai dengan uang sekitar Rp1 juta. Namun, penyidik menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap menjadi bagian yang harus didalami dalam perkara.
“Bukan saya niat menjual, Pak. Saya gadaikan dan berniat ganti,” ujar pelaku.
Atas kasus ini, petugas menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan dan pelaku dijerat dengan pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta akan diancam hukuman 12 tahun penjara.(Ind)



























