Batam, [GT] – Polresta Barelang akhirnya menangkap Ketua LSM Elang Laut Batam, Suherman (44), yang diduga menjadi salah satu pemicu bentrokan berdarah di kawasan Setokok, Batam, Senin (15/9/26).
Dalan insiden itu, polisi mengamankan dua orang lainnya, yakni RS (47) dan P (47). Keduanya diduga terlibat dalam aksi penembakan menggunakan senapan angin saat bentrokan berlangsung.
Peristiwa tersebut menewaskan dua orang, masing-masing berinisial MM (55) dan HW (46). Keduanya mengalami luka tembak pada bagian vital tubuh hingga akhirnya meninggal dunia.
Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan, polisi telah memeriksa 16 saksi untuk mengungkap rangkaian kejadian yang berujung pada bentrokan di Setokok.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Peran pelaku RS menembak, sedangkan peran pelaku P membawa senapan dan membantu mengokang,” kata Anggoro saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Barelang.
Menurut Anggoro, tembakan senapan angin mengenai bagian vital tubuh kedua korban. Cedera yang dialami MM dan HW kemudian menyebabkan keduanya meninggal dunia.
“Dua korban mengalami luka di bagian vital tubuh, hingga meninggal dunia,” ujar Anggoro.
Sementara itu, Suherman diduga memiliki peran berbeda dalam bentrokan tersebut. Polisi menyebut Ketua LSM Elang Laut Batam itu diduga menghasut massa dan turut membawa senjata tajam berupa tombak kayu.
“Ketiga pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Barelang,” tegas Anggoro.
Bentrokan bermula ketika sekitar 100 orang mendatangi lahan milik PT MIG Perkasa Industri di kawasan Setokok.
Kedatangan massa tersebut kemudian dihadang oleh Ormas Elang Laut. Situasi yang awalnya berupa penghadangan berubah menjadi aksi kekerasan hingga terjadi bentrokan antara kedua kelompok.
“Orang suruhan tersebut langsung diserang oleh Ormas Elang Laut, dan terjadilah bentrokan yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia,” ungkap Anggoro.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam bentrokan tersebut.
Hasilnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing.
Untuk tersangka RS dan P, polisi menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya dijerat Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 262 ayat (1), Pasal 466 ayat (1), serta Pasal 306 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Suherman dijerat Pasal 307 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, Suherman juga dikenakan Pasal 246 huruf A KUHP yang memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Polisi masih mendalami kasus bentrokan di Setokok tersebut, termasuk rangkaian peristiwa yang menyebabkan dua orang meninggal dunia akibat tembakan senapan angin.(Nca)



























