Polda Kepri Ciduk 5 Tersangka PMI Ilegal di Batam, Tiga Rombongan Digagalkan Berangkat ke Malaysia

Share

Batam, [GT] – Rencana keberangkatan sejumlah calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural menuju Malaysia melalui Batam berujung pada pengungkapan jaringan pengurusan tenaga kerja ilegal.

Petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) menggagalkan tiga rombongan calon PMI di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.

Advertisement

Dari pengembangan kasus, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau bergerak hingga Jawa Timur dan Jawa Barat.

Lima orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran ketentuan penempatan PMI.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, ketiga perkara tersebut memiliki modus yang relatif sama. Para calon PMI direkrut dan diberangkatkan secara perorangan tanpa melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) resmi.

“Batam digunakan sebagai daerah transit sebelum mereka menyeberang ke Malaysia,” kata Ronni, Kamis (27/8/2026).
Berawal dari Dua Calon PMI Asal Trenggalek

Kasus pertama terungkap pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, petugas BP3MI mengamankan dua calon PMI laki-laki berinisial SU dan MH.

Keduanya diketahui berasal dari Trenggalek, Jawa Timur. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku perjalanan mereka menuju Batam diurus seseorang berinisial Pur.

Polisi kemudian melakukan profiling dan menemukan keberadaan Pur di Trenggalek.
Tim Polda Kepri mendatangi Trenggalek pada 28 Juli 2026. Pur kemudian dibawa ke Polres Trenggalek untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah penyidikan dan gelar perkara, pria berusia 42 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Menurut polisi, Pur diduga berperan sejak proses perekrutan hingga pengaturan keberangkatan. Ia disebut berkomunikasi dengan pihak di Malaysia mengenai pekerjaan dan keberadaan calon PMI setelah tiba di negara tujuan.

Pengurusan tersebut diduga mencakup paspor, perjalanan dari Trenggalek menuju Bandara Juanda, tiket penerbangan ke Batam hingga transportasi selama berada di Batam.

Kedua calon PMI itu selanjutnya direncanakan menyeberang ke Malaysia melalui jalur yang telah dikoordinasikan.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 12 saksi. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain paspor, boarding pass, telepon seluler, kartu ATM dan buku rekening tersangka.

Calon PMI Perempuan Digagalkan di Pelabuhan

Perkara kedua terungkap pada 30 Juli 2026. Seorang calon PMI perempuan berinisial AF diamankan BP3MI di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.

Dari pemeriksaan, AF diketahui dijemput dan diantar perempuan berinisial FAT. Ia kemudian dibawa ke pelabuhan dan dibelikan tiket feri menuju Stulang Laut, Malaysia.

Penyelidikan polisi mengarah kepada FAT yang kemudian ditangkap di tempat kosnya di kawasan Bengkong.

Dari pemeriksaan FAT, penyidik memperoleh informasi mengenai seorang lainnya berinisial ZAI yang disebut mengurus keberangkatan AF dari Surabaya.

Polisi bergerak ke Surabaya dan menemukan ZAI di rumahnya. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, ZAI ditetapkan sebagai tersangka.

FAT, 38, diduga menjemput AF dari Bandara Hang Nadim, menampungnya, mengantarkan ke Pelabuhan Feri Internasional Batam Center serta membelikan tiket menuju Malaysia.

Ia juga disebut menerima uang Rp4,5 juta untuk proses pengurusan tersebut.
Sementara ZAI, 49, diduga mengurus paspor, membeli tiket pesawat Surabaya-Batam, mengantar AF ke Bandara Juanda dan menerima fee Rp600 ribu.

AF sendiri berasal dari Pasuruan dan diduga akan bekerja di Malaysia melalui jalur nonprosedural.

Dalam perkara ini, polisi memeriksa delapan saksi. Barang bukti yang disita meliputi paspor, boarding pass pesawat dan kapal, telepon seluler, uang tunai, rekening serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengantar calon PMI.

Dua Perempuan Nyaris Naik Kapal ke Malaysia

Kasus ketiga memiliki pola serupa. Perkara ini terungkap pada 14 Mei 2026 ketika BP3MI melakukan pengawasan terhadap keberangkatan dan kedatangan PMI di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.
Petugas menemukan dua perempuan berinisial AH dan NA yang hendak menuju Malaysia.

Keduanya diketahui membawa paspor, boarding pass penerbangan Jakarta-Batam dan tiket kapal Dolphin dengan tujuan Stulang Laut. Jadwal kapal tercatat berangkat pukul 09.00 WIB pada hari tersebut.

Dari hasil wawancara, AH dan NA mengaku keberangkatan mereka diurus seseorang dari daerah asal. Polisi kemudian memperoleh nama YAN dan WAH.
Keduanya diduga melakukan penempatan PMI secara perorangan tanpa menggunakan P3MI resmi.

Polda Kepri kemudian melakukan pengembangan ke Jawa Barat. Pada 17 Agustus 2026, polisi menemukan WAH di Indramayu dan YAN di Cirebon.

Keduanya dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk diperiksa. Setelah gelar perkara, YAN dan WAH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

YAN, 49, diduga bertindak sebagai pengurus atau sponsor AH dan NA. Ia disebut berkomunikasi dengan pihak yang mengurus penempatan di negara tujuan, membantu pengurusan paspor dan pemeriksaan kesehatan serta menerima fee Rp4 juta.

Sedangkan WAH, 51, diduga berkomunikasi dan bekerja sama dengan YAN serta pihak lainnya dalam proses keberangkatan kedua calon PMI.

WAH juga diduga mengantar dan menjemput AH serta NA dari Cirebon menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Batam Jadi Titik Transit
Dari tiga perkara tersebut, polisi menemukan pola perjalanan yang hampir identik.

Calon PMI direkrut dari daerah asal, kemudian perjalanan mereka diatur secara bertahap menuju bandara, diterbangkan ke Batam, lalu dipersiapkan untuk menyeberang ke Malaysia.

“Para pengurus mengatur perjalanan secara bertahap dari daerah asal, menuju bandara, kemudian Batam, sebelum calon pekerja diseberangkan ke Malaysia,” ujar Ronni.

Dalam perkara pertama, dua calon PMI dibawa dari Trenggalek menuju Surabaya sebelum diterbangkan ke Batam.
Pada perkara kedua, AF diterbangkan dari Surabaya ke Batam sebelum dibawa menuju pelabuhan.

Sementara dalam perkara ketiga, AH dan NA tiba di Batam dari Jakarta sebelum rencana keberangkatan menuju Stulang Laut berhasil dihentikan.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat dengan sangkaan TPPO sebagaimana Pasal 10 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam ketentuan tersebut, ancaman pidana yang dikenakan dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Polda Kepri memastikan proses hukum masih berjalan. Penyidik tengah melengkapi pemberkasan, memeriksa saksi dan ahli tambahan serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa jalur Batam masih menjadi titik penting yang diawasi dalam upaya mencegah keberangkatan PMI nonprosedural menuju Malaysia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *