Kurir Sabu Asal Karimun Ditangkap di Kundur, Polda Kepri Buru Bandar Asal Malaysia

Share

Batam, [GT] – Peredaran narkotika jaringan internasional kembali dibongkar aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial CS diamankan karena diduga berperan sebagai kurir sabu asal Malaysia dengan barang bukti seberat 637,26 gram.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau. Dari hasil pemeriksaan, CS diduga tidak bekerja sendiri. Ia disebut menjalankan tugas berdasarkan perintah seorang pelaku yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian.

Advertisement

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono menjelaskan, tersangka CS berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput dan mengantarkan narkotika jenis sabu dari wilayah Batu Bara menuju Surabaya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka disebut memperoleh perintah dari pelaku yang kini masih diburu polisi.

“Peran tersangka sebagai kurir, menjemput dan mengantar narkotika jenis sabu tersebut sesuai perintah pelaku,” katanya, Kamis (13/8/26).

Polisi menduga jaringan ini memiliki pola pengiriman yang lebih luas. Selain membawa barang haram tersebut, tersangka juga diduga memiliki tugas untuk menyerahkan sabu kepada kurir lain sesuai arahan dari pengendali jaringan.

Dari hasil interogasi, Suyono menegaskan, tersangka mengaku mendapatkan imbalan setelah menjalankan tugas membawa narkotika tersebut. Polisi masih mendalami berapa kali pengiriman yang telah dilakukan serta siapa saja pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Pengungkapan ini menjadi perhatian karena sabu yang diamankan diduga berkaitan dengan jaringan narkotika lintas wilayah dan berasal dari Malaysia sebelum masuk ke wilayah Indonesia,” ujarnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sosok yang memberikan perintah kepada tersangka CS. Polisi juga memburu kemungkinan adanya jaringan lain yang berperan sebagai pemasok, pengendali maupun penerima barang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap tindak pidana narkotika dengan barang bukti dalam jumlah tersebut dapat mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai pasal yang diterapkan penyidik.

Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna memutus rantai peredaran sabu dari jaringan internasional yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau.(Nca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *