Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Batam Terbongkar Setelah Korban Terus Menangis Kesakitan

Share

Batam, [GT] – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di Kota Batam menjadi perhatian setelah orang tua korban menemukan luka pada bagian sensitif anak mereka usai dijemput dari rumah pengasuh.

Kapolsek Sekupang Kompol Ipal Tua Sirait menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Sabtu, 25 April 2026. Seperti rutinitas setiap hari, korban dititipkan oleh orang tuanya di rumah seorang pengasuh di kawasan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, karena kedua orang tua harus bekerja.

Advertisement

Saat itu, di rumah pengasuh terdapat pengasuh perempuan, suaminya, anak pengasuh, serta korban. Pada sore harinya, ayah korban sempat datang untuk menjemput, namun memilih pulang terlebih dahulu karena korban masih tertidur. Korban kemudian dijemput sekitar pukul 17.00 WIB setelah diinformasikan telah bangun.

“Setibanya di rumah, korban terlihat bermain seperti biasa bersama kakaknya. Namun, sekitar pukul 18.30 WIB, korban tiba-tiba menangis sambil memegang bagian kemaluannya. Orang tua awalnya mengira anak mengalami kesulitan buang air besar sehingga tidak menaruh kecurigaan,” tegasnya, Rabu (5/8/26).

Beberapa jam kemudian, dijelaskan Ipal, korban kembali menangis dengan keluhan yang sama. Keesokan harinya, Minggu (26/4/2026), korban kembali menunjukkan rasa sakit pada bagian tersebut hingga membuat ibunya memutuskan melakukan pemeriksaan.

Saat diperiksa, berdasarkan keterangan ibu korban mendapati adanya luka disertai bekas darah yang telah mengering pada alat kelamin anaknya. Temuan itu membuat keluarga segera menyadari adanya dugaan tindak pidana dan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kasus tersebut kemudian ditangani penyidik. Seorang pria yang merupakan suami pengasuh berinisial IM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak,” tegasnya.

Atas kasus ini, tersangka IM akan dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana cabul terhadap anak dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap secara menyeluruh,” terangnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua agar tetap meningkatkan kewaspadaan dalam memilih tempat penitipan anak serta segera melakukan pemeriksaan apabila menemukan perubahan perilaku maupun keluhan fisik yang tidak biasa pada anak.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *