Batam, [GT] – Kasus gagal berangkat kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengharumkan nama daerah, meski anggaran sudah dikucurkan masih menjadi bola panas bagi pemainnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyebabkan (Pesparawi) Provinsi Kepri gagal berangkat ke ajang nasional di Manokwari, Papua.
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronny Bonnic, mengatakan dua tersangka tersebut berinisial VE, pemilik biro perjalanan, dan HE, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam proses pengadaan tiket pesawat.
“Kedua tersangka sudah kami periksa dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” ujar Ronny, Selasa (21/7/26) usai coffee Morning.
Meski telah berstatus tersangka, VE dan HE belum ditahan. Ronny menjelaskan, keputusan itu diambil karena keduanya dinilai kooperatif sejak proses penyelidikan hingga penyidikan.
“Setiap kali dipanggil selalu hadir dan seluruh dokumen yang diminta penyidik juga diserahkan,” katanya.
Polda Kepri memastikan kedua tersangka tetap berada di Batam selama proses hukum berjalan. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan melakukan penahanan apabila ditemukan indikasi menghilangkan barang bukti, menghambat penyidikan, atau memenuhi alasan hukum lainnya.
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik telah memeriksa 26 saksi, mulai dari pengurus LPPD Kepri, Biro Kesra Pemprov Kepri, pihak maskapai, biro perjalanan, hingga peserta Pesparawi yang batal berangkat.
Kasus ini mencuat setelah kontingen Pesparawi Provinsi Kepri gagal mengikuti ajang nasional di Manokwari akibat persoalan pengadaan tiket pesawat. Dari hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan unsur penipuan dan penggelapan dalam pengelolaan dana perjalanan yang kemudian menyeret VE dan HE sebagai tersangka.(Ind)

























