Batam, [GT] – Sebanyak 51 ekor ayam asal Malaysia tanpa dilengkapi dokumen dan persyaratan kesehatan hewan dimusnahkan oleh petugas karantina di Batam, Kepri, Senin (31/8/26).
Dari total 51 ekor ayam tangkapan Ditpolairud Polda Kepri tersebut, sebanyak 49 ekor masih dalam kondisi hidup, sedangkan dua ekor lainnya ditemukan dalam keadaan mati.

Pemusnahan dilakukan sebagai langkah karantina untuk mencegah masuk dan menyebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK) ke wilayah Batam dan Kepulauan Riau.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andyka Aer menjelaskan, tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Ayam-ayam tersebut diketahui berasal dari daerah yang status kesehatan hewannya tidak dapat dipastikan. Selain itu, unggas tersebut tidak disertai dokumen maupun sertifikat kesehatan hewan yang menjadi persyaratan dalam lalu lintas hewan.
Kondisi tersebut membuat petugas tidak dapat memastikan apakah ayam membawa penyakit yang berpotensi menular kepada unggas lain maupun manusia.
“Karena hewan ini berasal dari daerah yang kita tidak tahu statusnya dan tidak disertai sanitasi kesehatan hewan, kita tidak tahu penyakit yang dibawa oleh ayam ini,” katanya, di lokasi pemusnahan.
Menurutnya, pengawasan ketat terhadap lalu lintas hewan menjadi penting karena Indonesia juga memiliki aktivitas ekspor hewan hidup. Salah satu persyaratan ekspor ayam hidup adalah unggas harus terbebas dari penyakit tertentu, termasuk Salmonella Enteritidis.
“Untuk persyaratan ekspor ayam hidup, dalam pemeliharaan ayam harus bebas dari Salmonella Enteritidis,” jelasnya.
Karena itu, tindakan karantina dilakukan terhadap ayam yang tidak memenuhi persyaratan tersebut. Pemusnahan menjadi langkah terakhir untuk memastikan potensi penyebaran penyakit dapat dihentikan.
Ketua Tim Pemusnahan Kantor Karantina Hewan dan Tumbuhan Kota Batam Purwanto mengatakan, proses pemusnahan diawali dengan euthanasia menggunakan metode exsanguinasi atau penyembelihan.
“Setelah seluruh hewan dipastikan mati, bangkai ayam kemudian dimusnahkan melalui proses pembakaran menggunakan incinerator milik Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” tegasnya.
Petugas karantina memastikan pemusnahan tersebut, dapat mencegah penyebaran penyakit yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia maupun mengancam populasi unggas yang berada di wilayah Batam.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk pengawasan karantina terhadap keluar-masuknya hewan guna menjaga kesehatan hewan dan keberlangsungan perdagangan serta ekspor hewan hidup di Indonesia.(Nca)

























