Batam, [GT] – Pengungkapan kasus narkotika kembali dilakukan jajaran Polsek Belakangpadang. Dua orang terduga pelaku diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 10 September 2026 tersebut, petugas mengamankan barang bukti yang diduga sabu dengan total berat kotor mencapai sekitar 26,09 gram.
Pengungkapan dipimpin langsung Kapolsek Belakangpadang AKP Rio Ardian bersama Kanit Reskrim IPTU Ganda Turnip. Polisi terlebih dahulu bergerak menuju kawasan Kampung Tanjung Pelantar Tujuh, RT 004/RW 003, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Belakangpadang.
Di lokasi itu, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial YD. Penggeledahan dilakukan dengan didampingi ketua RT setempat.
Dari YD, polisi menemukan tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,02 gram. Selain itu, turut diamankan sebuah dompet kartu, uang tunai Rp495.000 dan satu unit telepon seluler.
Kapolsek Belakangpadang mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, YD mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang laki-laki berinisial MI.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, MI berhasil diamankan di sebuah rumah di kawasan Kampung Tanjung, RT 003/RW 003, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Belakangpadang.
Saat melakukan penggeledahan terhadap MI, petugas menemukan satu bungkus serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 17,49 gram.
Tidak berhenti di situ, polisi juga menemukan satu bungkus plastik berisi tiga paket yang diduga sabu dengan berat kotor 7,58 gram.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu timbangan digital, plastik bening untuk pengemasan, dua unit telepon seluler dan uang tunai.
Jika seluruh barang bukti narkotika dari kedua lokasi tersebut digabungkan, total berat kotor yang diamankan mencapai 26,09 gram.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap YD dan MI.
Hasil tes cepat menunjukkan keduanya positif amphetamine dan methamphetamine.
Meski demikian, status hukum dan pembuktian terhadap kedua terduga pelaku tetap mengikuti proses penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Belakangpadang mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(*)



























