Batam, [GT] – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis berbeda terhadap empat terdakwa dalam perkara kematian Dwi Putri Apriliandini calon pemandu lagu (LC) di tempat hiburan malam (THM), Jumat (11/9/26). Tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dikabulkan.
Wilson Lukman alias Koko dan Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, yang disebut sebagai pemilik MK Management, masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara Salmiati alias Papi Charles divonis 20 tahun penjara dan Putri Aengelina alias Papi Tama 18 tahun.
Vonis terhadap Papi Charles dan Papi Tama diwarnai tangisan. Keduanya bahkan sempat bersujud di lantai ruang sidang setelah mendengar putusan. Mereka menyatakan masih pikir-pikir, sedangkan JPU langsung menyatakan banding.
Untuk Mami, salah satu hakim anggota menyampaikan dissenting opinion dengan menilai hukuman 20 tahun penjara lebih tepat. Mami sendiri menyatakan akan mengajukan banding dan langkah serupa ditempuh JPU.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perkara tersebut bukan hanya soal kematian Dwi Putri, tetapi juga rangkaian kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal. Korban disebut mengalami pukulan, tendangan dan tamparan berulang hingga tubuhnya mengalami lebam.
Hakim juga menyoroti kondisi korban saat dimandikan dalam keadaan telanjang dan diborgol. Setelah kondisi korban memburuk, terdakwa disebut tidak segera memberikan pertolongan yang memadai. Bahkan, terdapat tindakan yang dinilai sebagai upaya menutupi kejadian, termasuk pencabutan kamera CCTV dan penyamaran identitas korban dalam dokumen kematian.
Wilson dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana. Perbuatannya dianggap kejam, sadis dan meresahkan masyarakat serta menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Dengan adanya pernyataan banding dari JPU dan sejumlah terdakwa, seluruh putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Perkara kematian Dwi Putri selanjutnya akan diperiksa di tingkat Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.(Ind)



























