Sindikat Judi Online di Batam Digerebek, Polisi Sita Uang Rp1,3 Miliar dan Aset Kripto

Share

Batam, [GT] – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau membongkar jaringan promosi judi online internasional yang beroperasi di Kota Batam. Dalam penggerebekan tersebut, lima tersangka berhasil diamankan bersama uang tunai Rp1,3 miliar, emas, serta aset cryptocurrency senilai ribuan USDT.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Ronni Bonic, mengungkapkan kelima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kawasan Citraland Batam Kota pada 29 Mei 2026.

Advertisement

“Hasil penyidikan menunjukkan para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari koordinator operasional, pengelola promosi di Telegram, pengawas iklan digital, verifikasi transaksi kripto hingga administrasi pembayaran,” ujar Ronni.

Polisi mengungkap para tersangka bekerja di bawah kendali seorang pria berinisial AD yang diduga berada di luar negeri dan berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand, serta China.

Modus yang digunakan adalah mempromosikan situs dan aplikasi judi online melalui ratusan grup Telegram dengan target pemain dari Brasil. Para pelaku menerima pembayaran menggunakan mata uang kripto USDT yang diverifikasi melalui aplikasi Tronscan.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita lima laptop, dua iPad, sembilan ponsel, dua smartwatch, sejumlah rekening bank, uang tunai Rp1,3 miliar, emas batangan dan perhiasan emas, serta aset cryptocurrency senilai 8.103 USDT.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas perjudian online yang memanfaatkan teknologi digital dan jaringan internasional.

“Polda Kepri akan terus menindak tegas seluruh bentuk perjudian online dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Kelima tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait muatan perjudian. Polisi saat ini masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *