Mahasiswa di Demak Nekat Bakar Rumah Mantan Kades dan ASN Gegara Dendam Lama

Ilustrasi kebakaran.(Ist_)
Share

Demak, [GT] – Seorang pria berinisial AI (25) ditangkap polisi setelah nekat membakar dua rumah milik mantan Kepala Desa Rejosari dan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma mengatakan aksi pembakaran tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam pribadi terhadap anak salah satu korban.

Advertisement

“Pelaku mencari anak korban, namun tidak bertemu. Persoalan lama kembali teringat hingga memicu niat spontan untuk membakar rumah korban,” kata Arlan, Jumat (13/6/2026).

Peristiwa terjadi pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 23.45 WIB. Pelaku diduga menyiramkan bahan bakar jenis Pertalite ke teras rumah sebelum membakarnya. Aksi serupa dilakukan pada dua rumah di lokasi berbeda pada malam yang sama.

Hasil penyelidikan mengungkap AI sebelumnya pernah terjerat kasus penganiayaan terhadap anak korban dan telah menjalani hukuman penjara. Polisi berhasil menangkap pelaku di Desa Tampingan, Kecamatan Sayung, pada Rabu (10/6/2026).

Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.(Lip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *