Johor Bahru, [GT] – Empat nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, akhirnya dibebaskan oleh otoritas Malaysia setelah sempat ditahan akibat dugaan memasuki wilayah perairan negara tersebut tanpa izin.
Saat ini, keempat nelayan tersebut berada dalam perlindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru sambil menunggu proses pemulangan ke Indonesia.
Sebelumnya, pada 31 Mei 2026, dua kapal nelayan Indonesia yakni KM Baruna Jaya dan KM Hai Yang 3 beserta enam awak kapal diamankan Polis Marin Malaysia di perairan sekitar Pulau Aur, Johor. Mereka diduga memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa dokumen perjalanan yang sah.
Mendapat informasi penangkapan tersebut, KJRI Johor Bahru segera melakukan langkah-langkah perlindungan kekonsuleran dengan meminta akses untuk menemui para nelayan serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi selama menjalani proses hukum di Malaysia.
Pada Selasa (16/6/26), dua nakhoda kapal berinisial M (35) dan NF (25) menjalani persidangan di Mahkamah Pengerang, Johor. Sementara empat awak kapal lainnya berinisial Z (36), NF (38), A (49), dan H (46) tidak didakwa dalam perkara tersebut dan hanya berstatus sebagai saksi.
Usai persidangan, keempat awak kapal dibawa ke Johor Bahru oleh otoritas terkait. Setelah berkoordinasi dengan pihak Imigresen Malaysia, mereka tidak ditempatkan di pusat tahanan imigrasi dan selanjutnya dititipkan di Tempat Tinggal Sementara KJRI Johor Bahru.
“KJRI Johor Bahru saat ini tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memfasilitasi pemulangan keempat nelayan tersebut ke Indonesia pada kesempatan pertama,” demikian keterangan resmi KJRI Johor Bahru.
Sementara itu, dua nakhoda yang masih menjalani proses hukum di Malaysia akan terus mendapatkan pendampingan serta perlindungan kekonsuleran dari pemerintah Indonesia.
KJRI Johor Bahru memastikan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan informasi lanjutan sesuai perkembangan penanganan oleh otoritas Malaysia.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi nelayan Indonesia yang beroperasi di wilayah perbatasan agar selalu memperhatikan batas perairan internasional serta melengkapi dokumen pelayaran guna menghindari persoalan hukum di negara lain.(*)


























