Jakarta, [GT] – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Eks Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Wakil BGN Soni dan Lodwike sebagai tersangka kasus korupsi.
Terkini, ketiganya telah diamankan penyidik Jampidsus Kejagung, dan digiring masuk ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi pink, pada Rabu, 3 Juni 2026.
Hingga saat ini, pihak Kejagung belum memberikan penjelasan secara detail soal kasus korupsi yang terjadi di lingkungan pejabat BGN.
Baca : Kasus Penipuan Program MBG di Batam Dikawal Wakapolda Kepri dan BGN
Hal tersebut, termasuk terkait peran dan keuntungan yang diperoleh Dadan dalam kasus korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kendati demikian, kasus korupsi yang menjerat pimpinan badan urusan makan bergizi ini kian menjadi sorotan setelah ketiganya dicopot dari kursi Kepala BGN, pada Selasa, 2 Juni 2026.
Wakil Kepala BGN Irjend Pol (Purn) Sony Sonjaya sebelum digiring oleh tim Kejagung, sempat memimpin pres rilis kasus penipuan titik SPPG di Kota Batam, bersama Wakalolda Kepri Brigjen Anom, dua pekan lalu. Waktu itu, Ia berbicara tentang potensi korupsi program MBG di daerah.
Pensiunan Jendral Polisi tersebut, menegaskan, Program MBG baik di tingkat nnasional atau pun daerah tidak pernah memungut biaya dalam proses pengajuan maupun verifikasi titik SPPG.
“Jika ada pihak mengatasnamakan BGN dan meminta uang, itu tindakan melanggar hukum,” tegas Sony.
Baca : Modus Penipuan Proyek Dapur MBG di Jabar, Jerat 4 Tersangka hingga Catut Nama Pejabat BGN
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden RI, Prabowo Subianto mengangkat Nanik Deyang untuk mengisi jabatan Kepala BGN.
Selain itu, presiden juga mengangkat Agustina Arumsari dan Mayor Jenderal Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.(Dik)


























