Batam, [GT] – Ditreskrimum Kepolisian Daerah Kepri meningkatkan status penanganan dugaan penipuan pemberangkatan rombongan paduan suara ke Papua, ke tahap penyelidikan.
Keputusan itu diambil, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya indikasi yang perlu didalami lebih lanjut terkait aliran dana yang berasal dari hibah.
Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menerangkan, kasus tersebut bermula dari laporan ketua pengurus LPPD berinisial JM terkait gagalnya keberangkatan puluhan peserta paduan suara yang dijadwalkan mengikuti kegiatan di Manokwari, Papua hingga terlantar di Jakarta.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dari sekitar 64 peserta yang seharusnya diberangkatkan, hanya 11 orang yang sempat berangkat dan itu pun hanya sampai Jakarta. Sementara puluhan peserta lainnya batal diberangkatkan,” katanya, Kamis (2/7/26).
“Yang seharusnya berangkat sekitar 64 orang, ternyata yang berangkat hanya 11 orang dan hanya sampai Jakarta. Sisanya tidak berangkat,” tambahnya.
Sejauh ini, dijelaskannya, penyidik telah memeriksa empat orang saksi serta mengamankan sekitar 21 dokumen yang diserahkan oleh pihak pelapor sebagai barang bukti awal.
Baca : Pemerintah Siapkan 12 Masjid dan Mushala di IKN Untuk Tampung 4.230 Jamaah
Pemeriksaan selanjutnya akan diperluas terhadap sejumlah pihak lain, termasuk pengurus LPPD, pihak penyelenggara, travel, hingga saksi-saksi yang mengetahui proses keberangkatan tersebut.
Selain dugaan penipuan, penyidik juga mulai menelusuri penggunaan dana hibah yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut. Namun, penyidik menegaskan nominal tersebut masih akan diverifikasi karena seluruh aliran dana masih dalam proses penelusuran.
Dari hasil pendalaman sementara, diketahui terdapat dana sebesar Rp1,016 miliar yang ditransfer kepada pihak travel pada 7 Mei. Dana itu diduga berasal dari hibah Pemerintah Provinsi yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
“Kami perlu memastikan dulu sumber anggarannya, jumlah yang sebenarnya, kemudian aliran dananya seperti apa. Semua itu harus berdasarkan fakta dan dokumen,” jelasnya.
Baca : Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap 5 Orang Terlibat Sindikat Calo Tiket Kapal Pelni di Batam
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona P menegaskan, dalam pemeriksaan pihak travel mengaku sebagian dana, sekitar Rp700 juta, telah diteruskan kepada pihak lain berinisial HE. Namun, penyidik menegaskan keterangan tersebut belum bisa langsung dipercaya dan masih harus diuji dengan bukti-bukti lain.
“Keterangan yang disampaikan salah satu pihak belum tentu sesuai dengan fakta. Karena itu kami akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk dari pemerintah provinsi, untuk mencocokkan seluruh data,” katanya.
Meski terdapat dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah, polisi belum menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi. Penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan mengklarifikasi seluruh transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami belum bisa menyatakan ini sebagai tindak pidana korupsi. Semua masih didalami melalui proses penyidikan agar hasilnya benar-benar berdasarkan fakta,” tuturnya.
Polisi memastikan penyidikan akan terus berlanjut dengan memeriksa seluruh pihak yang terlibat guna mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam pemberangkatan rombongan paduan suara Pasparawi.(Nca)



























