Batam, [GT] – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang bergerak cepat usai menerima laporan pencurian di toko milik PT Logam Mulia.
Respons cepat itu membuahkan hasil. Kurang dari sehari setelah aksi pencurian terjadi, polisi berhasil membekuk dua anggota komplotan pembobolan tersebut.
Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban, Frendi Susanto (25), mendapati sejumlah peralatan kerja di toko telah raib saat tiba di lokasi. Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), terlihat tiga orang masuk ke dalam toko dan membawa kabur sejumlah barang sebelum melarikan diri.
Barang yang hilang terdiri dari satu unit mesin pemotong aluminium, satu unit mesin gerinda, dan satu unit mesin bor.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Sekupang langsung memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV dan informasi yang dihimpun di lapangan, polisi akhirnya melacak keberadaan para pelaku di kawasan Batu Aji.
Pada Minggu sekitar pukul 11.00 WIB, tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial AA (26) dan HS (25). Keduanya ditangkap saat diduga masih menguasai sebagian barang hasil pencurian.
“Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” ujar Kapolsek.
Selain menangkap dua pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pemotong aluminium, satu unit mesin bor, satu jaket hitam, satu jaket biru, serta satu topi berwarna krem yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya berinisial RN masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi kini terus memburu keberadaannya.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun dugaan aksi serupa yang pernah dilakukan komplotan tersebut.
Hingga kini, Unit Reskrim Polsek Sekupang masih melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.



























