DAERAH  

Ramai Isu TKA Ilegal di Nongsa, Ini Penjelasan Resmi Imigrasi dan PT CCYR

Share

Batam, [GT] – Polemik dugaan tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja tanpa izin di salah satu proyek kawasan Nongsa, Batam, akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau (Kepri).

Setelah melakukan inspeksi dan pemeriksaan menyeluruh, petugas memastikan tidak menemukan pelanggaran keimigrasian. Pemeriksaan dilakukan terhadap sekitar 80 warga negara asing yang bekerja di proyek tersebut.

Advertisement

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, mengatakan hasil verifikasi menunjukkan seluruh pekerja menggunakan izin masuk yang sesuai dengan pekerjaannya.

Seluruh paspor diperiksa satu per satu untuk memastikan kesesuaian identitas, jenis visa, hingga aktivitas yang dijalankan selama berada di Indonesia.

“Dari sisi keimigrasian tidak ditemukan pelanggaran. Semua menggunakan visa yang sesuai dengan aktivitas yang dilakukan,” kata Guntur, saat dihubungi Senin (13/7/26).

Ia menjelaskan, para pekerja menggunakan visa tenaga ahli dan visa pemasangan mesin yang memiliki masa berlaku antara 30 hingga 90 hari. Visa tersebut memang diperuntukkan bagi pekerjaan tertentu dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal terbatas apabila seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.

Guntur juga meluruskan kabar yang sempat beredar mengenai adanya pekerja asing yang disebut melarikan diri ketika sidak berlangsung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepanikan terjadi karena sebagian pekerja mengikuti rekannya yang lebih dulu berlari saat melihat kedatangan petugas.

“Kendala bahasa juga menjadi salah satu penyebab mereka salah memahami situasi saat pemeriksaan berlangsung,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak China Construction Yangtze River (CCYR) menyatakan menghormati langkah pengawasan yang dilakukan pemerintah. Humas perusahaan, Aksa Halatu, mengatakan pemeriksaan tersebut menjadi bukti bahwa perusahaan bersikap terbuka terhadap proses pengawasan.

Menurutnya, perusahaan telah memenuhi seluruh prosedur dalam penggunaan tenaga kerja asing, termasuk mendatangkan pekerja yang memiliki keahlian khusus di bidang konstruksi dan pemasangan mesin.

Aksa mengungkapkan komposisi tenaga kerja asing di proyek tersebut hanya sekitar 17 persen. Selebihnya merupakan tenaga kerja lokal yang dilibatkan dalam pembangunan proyek di kawasan.

“Ada tudingan TKA yang bekerja tidak mengantongi izin, kita persilahkan petugas yang berwenang melakukan pengecekan. Narasi yang disertai tidak serta merta membenarkan sebuaah foto atau video yang beredar, perlu verifiasi dan konfirmasi,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum hasil pemeriksaan resmi diumumkan. Menurutnya, informasi yang tidak utuh berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap iklim investasi di Batam yang saat ini terus berkembang.

Kasus ini mencuat setelah foyo dan video yang memperlihatkan sejumlah pekerja asing berada di kawasan Nongsa viral di media sosial dan memunculkan dugaan adanya TKA ilegal. Namun, hasil pemeriksaan Imigrasi menyatakan seluruh pekerja yang diperiksa memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.(Nca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *