DAERAH  

Mahasiswa Pertanyakan Keberadaan Perda dan Lambatnya Penanganan Lokalisasi Sintai

Mahasiswa UPB datangi DPRD Batam untuk RDP relokasi Lokalisasi.(GRTT/Nug)
Share

Batam, [GT] – Sejumlah mahasiswa dari Fakultas Hukum Univ Putra Batam (UPB) yang mengikuti pembahasan terkait relokasi dan rehabilitasi kawasan lokalisasi Sintai mempertanyakan sikap pemerintah terhadap keberadaan aturan yang dinilai sudah tidak relevan dan belum dicabut hingga saat ini.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam, Selasa (23/6/26), mahasiswa menyoroti fakta bahwa regulasi yang selama ini menjadi dasar keberadaan kawasan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa adanya evaluasi maupun pencabutan yang tegas.

Advertisement

“Salah satu pertanyaan yang muncul dari mahasiswa adalah mengapa perda tersebut dibiarkan berlaku selama kurang lebih 24 tahun. Padahal landasan hukumnya dinilai sudah tidak relevan lagi dan seharusnya sudah dicabut agar tidak menimbulkan kesan bahwa pemerintah melegalkan praktik prostitusi,” ujar Herdianto Sarumaha, perwakilan mahasiswa UPB.

Dia juga mempertanyakan adanya dugaan kepentingan tertentu yang menyebabkan persoalan tersebut tak kunjung diselesaikan secara tuntas. Menurut mereka, banyak pertanyaan publik yang hingga kini belum mendapatkan jawaban yang memuaskan dari pemerintah.

Lebih lanjut, mahasiswa meminta Pemerintah Kota Batam menjalankan komitmen sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022, khususnya terkait upaya penanganan penyakit masyarakat dan perlindungan sosial.

“Kami berharap pemerintah konsisten menjalankan amanat perda dan memiliki komitmen yang jelas untuk menutup praktik prostitusi yang masih terjadi. Daerah lain seperti Surabaya telah melakukan langkah tegas, sehingga Batam juga seharusnya mampu melakukan hal yang sama,” tegasnya.

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam mengakui belum adanya perkembangan signifikan dalam upaya penanganan dan relokasi kawasan eks lokalisasi Sintai. Kepala Bidang yang mewakili Kadinsos menyebut kinerja tim yang dibentuk untuk menangani persoalan Sintai belum ada kemajuan dari segi penanganan dan relokasi.

“Saya melihat selama kurang lebih delapan bulan terakhir belum ada progres yang berarti. Belum ada perkembangan yang bisa kami lihat secara nyata,” katanya.

Dinsos menegaskan bahwa pendekatan rehabilitasi sosial harus menjadi prioritas dalam proses penataan kawasan. Pasalnya, persoalan di Sintai tidak hanya menyangkut penertiban lokasi, tetapi juga menyangkut masa depan perempuan dan anak yang selama ini hidup dan bergantung pada lingkungan tersebut.

Melalui RDP tersebut, DPRD Batam mendorong seluruh pihak terkait untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat langkah penanganan agar program relokasi dan rehabilitasi dapat berjalan sesuai tujuan, sekaligus meminimalkan dampak sosial yang ditimbulkan bagi masyarakat terdampak.(Nca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *