Batam, [GT] – Tokoh masyarakat Kepulauan Riau sekaligus Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM), Osman Hasyim, menegaskan bahwa transformasi Badan Pengusahaan (BP) Batam menjadi Badan Pengembangan Kawasan FTZ Batam yang berada langsung di bawah otoritas Presiden merupakan solusi permanen untuk mengembalikan Batam sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional dan pusat investasi internasional.
Menurut Osman, gagasan tersebut lahir dari kebutuhan mendesak untuk mengembalikan fungsi dasar Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang sejak awal dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 sebagai instrumen strategis pemerintah pusat dalam menarik investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI), mendorong ekspor, serta menciptakan lapangan kerja berskala besar.
Namun dalam perkembangannya, ia menilai arah kelembagaan BP Batam mengalami disorientasi akibat berbagai perubahan regulasi dan penerapan sistem jabatan ex-officio yang menggabungkan posisi Wali Kota Batam dengan Kepala BP Batam. Kondisi tersebut dinilai telah menciptakan tumpang tindih kewenangan antara fungsi pengembangan kawasan ekonomi internasional dengan fungsi pelayanan pemerintahan daerah.
“Persoalan utama Batam hari ini bukan terletak pada potensi ekonominya, melainkan pada tata kelola kelembagaan yang belum sepenuhnya mendukung percepatan investasi. Karena itu, transformasi BP Batam menjadi Badan Pengembangan Kawasan FTZ Batam di bawah Presiden merupakan solusi permanen untuk menghilangkan dualisme kewenangan dan memperkuat fokus pembangunan ekonomi,” ujar Osman dalam diskusi bersama awak media, Sabtu (6/6/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan BP Batam saat ini dinilai telah bergeser dari mandat awalnya sebagai akselerator investasi nasional. Lembaga tersebut lebih banyak terlibat dalam urusan administratif dan bisnis mikro, sehingga energi organisasi terpecah dan tidak sepenuhnya terkonsentrasi pada pengembangan kawasan strategis yang berorientasi global.
Menurut Osman, implementasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 serta dinamika pembagian kewenangan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 turut memperkuat terjadinya dualisme kepentingan antara kebutuhan pelayanan publik daerah dan agenda pengembangan kawasan ekonomi internasional.
Akibatnya, proses pengambilan keputusan menjadi lebih panjang, koordinasi lintas sektor tidak optimal, dan kepastian bagi investor sering kali tidak secepat yang dibutuhkan dalam persaingan investasi global.
Karena itu, Osman menawarkan reformasi kelembagaan yang lebih mendasar dengan mengubah BP Batam menjadi Badan Pengembangan Kawasan FTZ Batam yang memiliki garis komando langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Dengan model tersebut, seluruh kebijakan strategis investasi, perizinan, pembangunan infrastruktur kawasan, hingga promosi investasi dapat dijalankan melalui mekanisme Single Desk Command atau komando tunggal.
Menurutnya, konsep ini akan menciptakan kepastian arah pembangunan, mempercepat eksekusi kebijakan, memangkas birokrasi yang berlapis, serta memperkuat kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi internasional.
“Batam membutuhkan otoritas kawasan yang kuat, fokus, dan memiliki kewenangan langsung untuk mengambil keputusan strategis. Dengan berada di bawah Presiden, arah pembangunan kawasan akan lebih konsisten dan tidak terpengaruh dinamika politik maupun administrasi daerah,” jelasnya.
Osman menambahkan, model serupa telah diterapkan di berbagai kawasan Free Trade Zone (FTZ) dan Special Economic Zone (SEZ) yang sukses menjadi pusat investasi dunia. Kunci keberhasilannya terletak pada adanya otoritas tunggal yang fokus mengurus pengembangan ekonomi kawasan tanpa terbebani tugas-tugas pelayanan pemerintahan umum.
Dalam skema tersebut, urusan investasi, perdagangan internasional, industri, pelabuhan, logistik, dan pengembangan kawasan menjadi tanggung jawab Badan Pengembangan Kawasan FTZ Batam. Sementara pelayanan dasar masyarakat, administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, serta urusan pemerintahan daerah tetap menjadi kewenangan Pemerintah Kota Batam sesuai amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Pemisahan fungsi yang tegas tersebut diyakini akan menciptakan tata kelola yang lebih profesional, efektif, dan akuntabel. Investor memperoleh kepastian hukum dan kemudahan berusaha, sementara masyarakat tetap mendapatkan pelayanan publik yang optimal dari pemerintah daerah.
Bagi Osman, reformasi kelembagaan ini bukan sekadar perubahan nama organisasi, melainkan langkah strategis untuk memastikan Batam mampu bersaing dengan kawasan ekonomi unggulan di Asia Tenggara. Tanpa keberanian melakukan transformasi tersebut, Batam berisiko kehilangan momentum pertumbuhan dan kalah bersaing dalam perebutan investasi global.
“Transformasi BP Batam menjadi Badan Pengembangan Kawasan FTZ Batam di bawah otoritas langsung Presiden bukan hanya kebutuhan kelembagaan, tetapi kebutuhan strategis nasional. Ini adalah solusi permanen agar Batam kembali menjadi lokomotif investasi Indonesia dan pusat pertumbuhan ekonomi yang mampu bersaing di tingkat dunia,” tegas Osman. (*)



























