Wali Kota Minta Komisi II DPR RI Benahi 1.416 Tumpang Tindih Kewenangan Pusat dan Daerah di Batam

Share

Batam, [GT] – Wali Kota (Wako) Batam Amsakar Ahmad mengungkap salah satu tantangan terbesar yang masih menghambat percepatan investasi di Batam dan Kepulauan Riau, yakni rumitnya regulasi serta tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, pemerintah kabupaten/kota, dan BP Batam.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BP Batam di hadapan rombongan Komisi II DPR RI saat kunjungan kerja spesifik di Batam. Menurut Amsakar, persoalan utama bukan sekadar program pembangunan, melainkan belum tuntasnya pembagian urusan pemerintahan yang berdampak langsung terhadap pelayanan perizinan dan kepastian investasi.

Advertisement

“Yang paling penting adalah memperjelas peran gubernur sebagai kepala daerah sekaligus wakil pemerintah pusat. Selama ini masih ada sejumlah urusan yang berjalan tidak seiring sehingga memunculkan tumpang tindih kewenangan,” ujar Amsakar.

Ia menjelaskan, hingga saat ini terdapat sekitar 1.416 regulasi yang menjadi dasar berbagai perizinan di Batam. Banyaknya aturan tersebut dinilai membuat proses pelayanan dan investasi menjadi kompleks karena melibatkan berbagai institusi dengan kewenangan yang saling beririsan.

Menurutnya, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga BP Batam harus dipetakan secara jelas. Dengan demikian, tidak lagi muncul

“wilayah abu-abu” yang berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir dalam pelaksanaan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Amsakar menilai, Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas memiliki karakteristik berbeda dibanding daerah lain sehingga membutuhkan sinkronisasi regulasi yang lebih kuat. Kepastian hukum, kata dia, menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor.

Selain itu, ia juga menyoroti posisi strategis Gubernur Kepulauan Riau sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Peran tersebut dinilai perlu diperkuat agar koordinasi lintas sektor, termasuk dengan instansi vertikal dan BP Batam, dapat berjalan lebih efektif.

“Kalau pembagian urusan ini tuntas, maka banyak persoalan di lapangan juga akan selesai. Yang dibutuhkan adalah kepastian siapa mengerjakan apa, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan,” katanya.

Amsakar berharap Komisi II DPR RI dapat mendorong penyempurnaan regulasi melalui revisi kebijakan yang mengatur hubungan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kawasan khusus seperti Batam.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan birokrasi yang lebih sederhana, mempercepat pelayanan publik, sekaligus meningkatkan daya saing investasi di Batam maupun Kepulauan Riau.(Ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *