Imigrasi Batam Bongkar WNA Jadi Agen Hiburan Malam, Kerja Ilegal hingga Overstay 74 Har

Share

Batam, [GT] – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayahnya. Dalam konferensi pers, Senin (4/11/25).

Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad membeberkan sederet pelanggaran keimigrasian yang berhasil diungkap sepanjang September hingga Oktober 2025.

Advertisement

Dalam periode tersebut, enam WNA dideportasi karena terbukti melanggar izin tinggal dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Salah satunya, WNA asal Tiongkok berinisial WG, yang kedapatan menjadi penyedia tamu di tempat hiburan malam berinisial PKA. WG diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan akhirnya diamankan bersama tim Bea Cukai pada akhir Oktober lalu.

Kasus lain menimpa WNA Singapura berinisial LBT, yang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) namun justru terlibat dalam bisnis dan pengelolaan hotel GR.

Sementara itu, tiga WNA asal India berinisial GA, MA, dan NKS ditemukan bekerja di salah satu perusahaan di Batam menggunakan visa pelatihan dan VOA. Padahal, izin tinggal yang mereka miliki tidak memperbolehkan untuk bekerja.

Tak kalah mengejutkan, WNA asal Taiwan berinisial CTJ juga diamankan setelah diketahui overstay hingga 74 hari. CTJ sempat berencana terbang ke Singapura, namun pemeriksaan petugas mengungkap bahwa masa izin tinggalnya telah lama habis.

Selain itu, tiga WNA asal Tiongkok di PT EIUI kini tengah menjalani pemeriksaan karena diduga melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, sementara WNA Singapura berinisial MP sedang dalam proses penyelidikan karena tinggal secara ilegal tanpa paspor dan dokumen perjalanan sah.

“Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian. Ini bentuk komitmen Imigrasi Batam dalam memperketat pengawasan terhadap orang asing,” tegas Hajar Aswad.

Selama periode Januari hingga Oktober 2025, Imigrasi Batam telah menindak 186 WNA melalui Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dan melakukan penyidikan terhadap tiga WNA atas dugaan tindak pidana keimigrasian.

Langkah ini merupakan bagian dari Program Akselerasi yang dicanangkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, untuk memperkuat penegakan hukum keimigrasian di seluruh Indonesia.

Imigrasi Batam juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan WNA melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.(Krs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *