Batam, [GT] – Upaya Bea Cukai Batam dalam menekan peredaran produk olahan tembakau ilegal kembali membuahkan hasil. Pada Rabu (3/12/25) malam, tim patroli BC 10029 berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ribu batang produk olahan tembakau tanpa pita cukai di Perairan Teluk Bintan setelah aksi pengejaran dramatis terhadap sebuah kapal cepat.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi pengawasan dan tindak lanjut atas informasi yang diterima dari masyarakat. Menurutnya, kegiatan ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan Bea Cukai dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.
Penindakan bermula saat Satgas Patroli BC 10029 melakukan pengawasan rutin di sekitar Pulau Lobam hingga Pulau Dompak. Petugas menemukan sebuah kapal cepat tanpa nama yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Namun, ketika hendak diperiksa, kapal tersebut justru melarikan diri, membuang sejumlah barang ke laut, dan melakukan manuver berbahaya untuk menghindari petugas.
Pengejaran berlangsung hingga kapal tersebut akhirnya mengandaskan diri di Pulau Tanjung Sebaok. Ketika pemeriksaan dilakukan, kapal ditemukan dalam keadaan kosong tanpa awak. Upaya pencarian pelaku langsung dilakukan, namun kondisi gelap dan hutan bakau yang lebat membatasi jangkauan pencarian pada malam itu.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa sekitar 414 ribu batang produk olahan tembakau tanpa pita cukai. Kapal beserta muatannya kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk upaya pencarian barang bukti tambahan yang dibuang ke laut. Tindakan penyelundupan ini diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Meski menghadapi situasi tidak kooperatif, petugas kami tetap bertindak sesuai prosedur dan berhasil mengamankan sarana beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut,” ujar Zaky.
Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan produk olahan tembakau ilegal, serta turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.(*)



























