Batam, [GT] – Bea Cukai Batam menunjukkan sikap tegas dalam menjaga lingkungan dari ancaman limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari luar negeri.
Empat kontainer bermuatan limbah elektronik bekas milik PT Esun Internasional Utama Indonesia resmi direekspor ke negara asal melalui Pelabuhan Batu Ampar, Selasa (20/1/26).
Kontainer tersebut berisi komponen elektronik bekas seperti komputer, hard disk, perangkat audio-video, modem, power board, hingga printed circuit board (PCB) yang dikategorikan sebagai limbah B3 dan berpotensi mencemari lingkungan jika dikelola secara ilegal.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) terhadap 74 dari total 914 kontainer yang sebelumnya tertahan di Pelabuhan Batu Ampar karena diduga bermuatan limbah B3.
Terhadap ratusan kontainer lainnya, Bea Cukai menerapkan tindakan pengamanan ketat berupa pencegahan pengeluaran dari kawasan pelabuhan, guna memastikan tidak ada satu pun limbah berbahaya lolos ke wilayah Indonesia.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa seluruh kontainer yang terbukti mengandung limbah B3 wajib direekspor tanpa kompromi.
“Saat ini terdapat dua perusahaan yang telah mengajukan permohonan reekspor. PT Esun mengajukan reekspor 19 kontainer dan PT Logam Internasional Jaya sebanyak 21 kontainer. Prosesnya dilakukan bertahap sambil menunggu antrean kapal,” tegas Zaky.
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak menjadikan Indonesia sebagai tujuan pembuangan limbah berbahaya dari luar negeri.
Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengapresiasi sikap kooperatif PT Esun yang telah berinisiatif memulai proses reekspor.
“Kami berharap perusahaan lain segera mengikuti langkah ini. Penundaan hanya akan menimbulkan kerugian lebih besar akibat biaya penumpukan kontainer di pelabuhan,” ujarnya.
Bea Cukai Batam menegaskan bahwa seluruh proses reekspor dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Bersama BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup, Bea Cukai berkomitmen mengawal penyelesaian kasus limbah B3 secara tuntas demi melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Langkah tegas ini diharapkan menimbulkan efek jera, sekaligus menjadi pesan kuat bahwa Indonesia bukan tempat pembuangan limbah berbahaya internasional.(Ind)



























