Perkara Hukum Cepat dan Efisien di KUHP Baru, Masyarakat Harus Dapat Keadilan

Share

Batam, [GT] – Jajaran aparat penegak hukum (APH) menegaskan kesiapan penuh dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru.

Hal ini disampaikan menyusul arahan dan evaluasi dari Komisi III DPR RI terkait implementasi sistem hukum nasional yang lebih berorientasi pada keadilan masyarakat.

Advertisement

Kapolda Kepri Irend Pol Asep Safrudin menyatakan, arahan yang diberikan Komisi III menjadi pedoman penting bagi kepolisian dan kejaksaan dalam menjalankan proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga persidangan.

“Kami mendapat arahan bagaimana melaksanakan KUHP dan KUHAP baru secara baik. Tujuannya jelas, agar masyarakat benar-benar menemukan keadilan dalam setiap proses hukum,” katanya, Kamis (5/2/26).

Menurutnya, Komisi III DPR RI juga memberikan apresiasi terhadap kinerja aparat dalam penanganan tindak pidana, termasuk kejahatan ekonomi dan perkara strategis lainnya. Apresiasi tersebut menjadi motivasi untuk meningkatkan profesionalisme dan pelayanan hukum.

Selain aspek penegakan hukum, perhatian Komisi III terhadap kesejahteraan aparat penegak hukum turut menjadi sorotan. Peningkatan kesejahteraan dinilai penting agar aparat dapat bekerja maksimal, independen, dan berintegritas.

“Kami sangat berterima kasih atas perhatian Komisi III, khususnya terkait kesejahteraan. Ini penting agar sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah semakin kuat,” lanjutnya.

Kepala Kejaksaan Tnggi Kepri Devy Sudarso mengkleim komitmen korps Adhiyaksa ini untuk menyelesaikan setiap perkara secara cepat, efisien, dan transparan, tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Tantangan utama adalah kecepatan dan efisiensi. Kami ingin setiap perkara segera mendapat kepastian hukum, sehingga masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.

Terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru, diakuinya, aparat memastikan tidak ada kendala signifikan di lapangan. Penyesuaian terus dilakukan melalui penguatan pemahaman internal dan pembenahan administrasi hukum.

“Untuk saat ini kendala tidak ada. Kami akan terus meningkatkan kualitas penanganan perkara agar kepastian dan keadilan hukum benar-benar dirasakan masyarakat,” tandasnya.(Ody)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *