Calo Tiket Kapal Roro di Batam Dibongkar Polisi, 3 Orang Ditangkap Yang Rugikan Korban Rp900 Ribu

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona.(Ist_)
Share

Batam, [GT] – Praktik percaloan tiket kapal Roro di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam, akhirnya terbongkar. Tim Satgas Gakkum Operasi Ketupat Seligi 2026 bersama Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum calo dengan modus menawarkan keberangkatan tanpa tiket resmi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Pelabuhan ASDP Telaga Punggur.

Advertisement

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, pelaku awalnya menawarkan tiket kapal Roro rute Punggur–Kuala Tungkal kepada korban dengan harga Rp500 ribu yang kemudian disepakati Rp400 ribu.

Setelah kapal sandar, korban diarahkan masuk ke kapal. Namun setelah menerima uang, pelaku tidak memberikan tiket resmi dan langsung meninggalkan korban.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Gakkum Operasi Ketupat Seligi 2026 langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan tersebut,” ujar Nona, Minggu (15/3/2026).

Tiga tersangka yang diamankan yakni MY (47), AM (43), dan RY (33). Dalam aksinya, MY berperan mencari korban dan menerima uang pembayaran tiket. Sementara AM dan RY diduga membantu meloloskan penumpang tanpa tiket saat proses pemeriksaan di dalam kapal.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga hasil penipuan.

Akibat kejadian tersebut, dua korban yakni E (23) dan S (44) mengalami kerugian total sebesar Rp900 ribu.

Para pelaku memanfaatkan tingginya permintaan tiket kapal saat arus mudik Lebaran dengan menawarkan keberangkatan tanpa tiket resmi dan mengatur jalur masuk penumpang agar lolos pemeriksaan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dengan nilai kerugian di bawah Rp1 juta, dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp10 juta.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dan segera melapor jika menemukan praktik percaloan maupun pungutan liar di area pelabuhan selama arus mudik Lebaran.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *