Kuat Dugaan AS Pelaku Penganiayaan Bripda Natanael di Mess Polda Kepri, Ini Kronologinya

Suasana intalasi forensik RS Bhayangkara Polda Kepri.(Ist_)
Share

Batam, [GT] – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau akhirnya mengungkap fakta awal kasus tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit.

Pelaku utama diduga merupakan senior korban sendiri, yakni Bripda AS, yang bertugas sebagai pengawas personel muda di Mess Bintara Muda Polda Kepri.

Advertisement

Baca : Kematian Natanael Masih Didalami, Kabid Propam: Sudah Diproses Cepat dan Tepat

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, menjelaskan Bripda AS yang juga anggota Ditsamapta telah diamankan untuk pemeriksaan intensif.

Peristiwa bermula saat pelaku memanggil dua anggota junior sekitar pukul 23.00 WIB terkait dugaan pelanggaran disiplin karena tidak menjalankan tugas. Salah satu korban datang lebih dulu, disusul Bripda Natanael yang kemudian ditemukan meninggal dunia.

“Total ada dua korban yang dipanggil. Pemicu awal karena tidak melaksanakan kegiatan yang sudah ditentukan,” ujar Eddwi.

Baca : Bidpropam Polda Kepri Borong 7 Penghargaan Nasional di Rakernis 2026

Dari hasil pemeriksaan awal, Propam telah memintai keterangan sedikitnya delapan saksi. Sejumlah personel juga diamankan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Statusnya masih terduga, belum ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih dalami apakah ada pelaku lain,” tegasnya.

Motif sementara diduga berkaitan dengan pelanggaran tugas, bukan persoalan pribadi. Meski demikian, penyelidikan terus berkembang.

Baca : Ditlantas Polda Kepri Gelar Police Goes To School, Tekan Angka Lakalantas Yang Edukatif

Propam memastikan proses hukum akan berjalan tegas melalui jalur kode etik maupun pidana umum yang kini ditangani Reskrimum.

Sementara itu, autopsi terhadap jenazah korban telah dilakukan atas permintaan keluarga. Hasilnya masih menunggu dari tim forensik untuk memastikan penyebab pasti kematian.

Kasus ini menjadi sorotan serius dan menuntut transparansi penuh dalam penegakan hukum di internal kepolisian.(Dik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *