Polresta Barelang Amankan 102 Kendaraan Ikut Balap Liar di Batam

Kapolresta Barelang Kombes Anggoro W saat meninjau kendaraan balap liar.(Ist_)
Share

Batam, [GT] – Polresta Barelang menggelar penindakan terhadap aksi balap liar serta penggunaan kenalpot tidak sesuai standar, Senin, (20/04/2026). Dalam penindakan tersebut, sebanyak 102 unit kendaraan ruda dua diamankan.

Penindakan ini, respon cepat atas keluhan masyarakat bahwa maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong telah menimbulkan keresahan, khususnya akibat kebisingan yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.

Advertisement

Adapun kegiatan penindakan dilaksanakan pada tanggal 15 hingga 19 April 2026 di sejumlah titik rawan, antara lain seputaran Nagoya hingga Jalan Raden Patah, Simpang Laluan Madani hingga Bundaran Madani, Bundaran Madani hingga Hotel 01, Simpang Masjid Raya hingga Simpang Frengki, Jalan R.E. Martadinata Sekupang, Simpang Kara, serta wilayah hukum masing-masing Polsek jajaran Polresta Barelang. Kegiatan ini melibatkan personel Satlantas dengan pola patroli dan razia terpadu.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 102 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Seluruh kendaraan tersebut diamankan sebagai barang bukti di Mapolresta Barelang, sementara para pelanggar dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, dalam keterangannya menegaskan bahwa upaya penindakan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga diimbangi dengan langkah preemtif dan preventif. Di antaranya melalui penyuluhan ke sekolah-sekolah, perusahaan, lingkungan RT/RW, serta sosialisasi melalui media massa dan media sosial guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.

“Kami juga menghimbau kepada para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anaknya, khususnya dalam penggunaan kendaraan bermotor, serta memastikan kelengkapan administrasi seperti SIM dan STNK,” ujarnya.

Selain itu, kepada pihak sekolah diharapkan turut memberikan edukasi kepada para pelajar agar tidak terlibat dalam aksi balap liar. Kepada seluruh masyarakat Kota Batam diimbau untuk selalu tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. Apabila menemukan gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan 110 yang bebas pulsa dan siap siaga 24 jam.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *