Sebanyak 27 Ton Bawang Merah Ilegal Disita Ditpolairud, Negara Rugi Besar

Kasubdit Gakhum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andyka Aer (dua kiri) saat pemusnahan bawang ilegal.(GRTT/Nug)
Share

Batam, [GT] – Ditpolairud Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap praktik ilegal di wilayah perairan. Kali ini, sebanyak 27.107 kilogram bawang merah ilegal berhasil diamankan dari operasi penindakan di perairan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepri.

Pengungkapan tersebut bermula pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, di titik koordinat 0°45’528″N – 104°30’393″E. Dari hasil penindakan, petugas menemukan ribuan karung bawang merah yang diduga kuat melanggar aturan karantina.

Advertisement
Barang bukti bawang merah ilegal 27 ton yang ditindak Ditpolairud Polda Kepri.(GRTT/Nug)

Rinciannya, sebanyak 1.782 karung berukuran 10 kg dengan berat rata-rata 9,60 kg per karung atau total sekitar 17.107 kg, serta 500 karung ukuran 20 kg dengan total 10.000 kg. Jika dijumlahkan, keseluruhan barang bukti mencapai 27,1 ton bawang merah.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, menegaskan bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Seluruh barang bukti telah kami lakukan perampasan untuk kepentingan negara maupun pemusnahan, karena termasuk komoditas yang diduga melanggar ketentuan karantina dan dilarang diedarkan secara ilegal,” katanya, Rabu (15/4/2026) usai pemusnahan di TPA Punggur, Nongsa.

Ia menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan karena barang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 88 jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina, serta Pasal 20 huruf c KUHP.

Menurut Andyka, peredaran komoditas tanpa prosedur karantina berpotensi membahayakan sektor pertanian dan ekosistem, serta merugikan negara secara ekonomi.

“Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga wilayah perairan Kepri dari aktivitas ilegal, termasuk penyelundupan komoditas yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan pelaku yang terlibat dalam distribusi bawang merah ilegal tersebut.(Dik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *