Batam, [GT] – Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang digelar di Kota Batam, Senin (4/5/2026), diwarnai dugaan intimidasi terhadap jurnalis dan aktivis oleh oknum aparat kepolisian, Senin (4/5/26).
Ironisnya, dugaan pembatasan itu terjadi tepat saat insan pers melaksanakan aksi damai memperjuangkan kebebasan berekspresi dan kemerdekaan jurnalistik di ruang publik.
Aksi kolaborasi lintas organisasi jurnalis dan masyarakat sipil tersebut digelar di depan Kantor DPRD Kota Batam hingga Kantor Wali Kota Batam. Meski diguyur hujan sejak pagi dan sempat mengalami kendala teknis di lapangan, massa aksi tetap bertahan menyuarakan kritik terhadap berbagai bentuk tekanan terhadap pers.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam bersama sejumlah organisasi profesi dan kelompok masyarakat sipil, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam, Ikatan Wartawan Online (IWO), Pewarta Foto Indonesia (PFI) Batam, hingga organisasi pemerhati lingkungan Akar Bhumi.
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan poster, melakukan orasi, pembacaan puisi hingga teatrikal yang menggambarkan relasi kuasa antara aparat dan masyarakat sipil, termasuk isu intimidasi fisik terhadap aktivis dan jurnalis.
Ketua AJI Batam, Yogi Eka Syahputra menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas lintas organisasi dalam memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia sekaligus menyampaikan tuntutan terhadap berbagai persoalan yang dihadapi jurnalis saat ini.
“Yang pertama, kami meminta semua pihak menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, baik fisik maupun non-fisik. Kami juga menolak segala bentuk intimidasi, termasuk pembatasan dalam kerja-kerja jurnalistik,” tegas Yogi usai aksi.
Tak hanya itu, AJI Batam juga menyoroti persoalan kesejahteraan jurnalis dan praktik sensor terhadap karya jurnalistik di sejumlah perusahaan media.
“Jurnalis bekerja untuk publik. Jika kerja-kerja jurnalistik dicederai, maka demokrasi juga akan rusak,” ujarnya.
Namun situasi memanas ketika massa aksi mengaku sempat mendapat tekanan di lapangan. Meski surat pemberitahuan aksi telah disampaikan kepada pihak kepolisian, massa disebut diminta memindahkan titik aksi. Bahkan, sejumlah jurnalis dikabarkan sempat dilarang mengambil gambar saat kegiatan berlangsung.
“Ada pelarangan memotret di lapangan. Kami berharap ke depan tidak terjadi lagi. Ruang publik harus dibuka untuk kebebasan berekspresi,” kata Yogi.
Sorotan keras juga datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Kepulauan Riau. Fauzi menilai tindakan pembatasan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang.
“Ini miris. Di hari kebebasan pers, justru jurnalis mengalami intimidasi. Padahal menyampaikan pendapat dilindungi oleh konstitusi,” ujar Fauzi.
Ia menegaskan, bahwa dalam aksi penyampaian pendapat di muka umum, masyarakat tidak membutuhkan izin dari kepolisian, melainkan hanya pemberitahuan.
“Pemberitahuan itu bertujuan agar aparat memberikan pengamanan, bukan untuk membatasi atau melarang,” tegasnya.
Fauzi juga menilai, adanya pengalihan lokasi aksi hingga dugaan pembatasan aktivitas jurnalistik di lapangan sebagai bentuk penghalangan terhadap kebebasan berpendapat di ruang publik.
Meski diwarnai dugaan intimidasi dan berbagai kendala teknis, aksi Hari Kebebasan Pers Sedunia di Batam berlangsung damai hingga selesai. Para jurnalis dan aktivis berharap tidak ada lagi tindakan represif terhadap kerja-kerja jurnalistik serta kebebasan berekspresi di Indonesia.(Ang)



























