Batam, [GT] – Ditreskrimum Polda Kepri membongkar praktik judi online terselubung dengan sistem terorganisir di Nongsa, Batam. Petugas mengamankan dua orang pengepul chip dan pemain aplikasi.
Dua pria berinisial RS dan TN, warga Batam, ditangkap Subdit III Jatanras setelah terbukti mengelola dan bermain dalam jaringan perjudian berbasis digital yang menggunakan transaksi chip melalui aplikasi WhatsApp.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/54/IV/2026 tertanggal 9 April 2026. Aktivitas ilegal tersebut diketahui berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Roni Bonic, mengungkapkan bahwa praktik perjudian ini dijalankan dengan sistem yang cukup rapi dan terstruktur.
“Modus yang digunakan tersangka TN adalah sebagai penyelenggara. Ia menyiapkan akun penampung yang menjadi pusat transaksi,” ujar Roni.
Menurutnya, akun penampung tersebut kemudian ditampilkan dalam sebuah situs melalui fitur permalink dengan label “top rank”, yang berfungsi menarik pemain sekaligus memudahkan transaksi.
Di dalam tampilan tersebut, lanjut Roni, juga dicantumkan nomor WhatsApp milik TN sebagai jalur utama komunikasi. Sementara itu, tersangka RS berperan sebagai pemain aktif dalam jaringan tersebut.
“Para pemain yang ingin bermain game seperti Bird Fish dan Joker King harus membeli chip terlebih dahulu kepada TN melalui nomor WhatsApp yang disediakan. Di situlah terjadi transaksi jual beli chip,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Precilia menambahkan, bahwa pengungkapan ini menunjukkan praktik perjudian online kini semakin berkembang dengan memanfaatkan platform digital dan komunikasi pribadi.
“Kedua tersangka sudah kami amankan dan dilakukan penahanan. Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegas Nona.
Atas perbuatannya, TN sebagai penyelenggara dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan RS sebagai pemain dikenakan Pasal 427 UU yang sama.
Keduanya juga dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait aktivitas perjudian melalui media elektronik dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perjudian online yang dinilai meresahkan dan merusak tatanan sosial di tengah masyarakat.(Dik)



























