Ditreskrimsus Gerebek Tambang Pasir di Nongsa, 6 Orang Beserta Truk Diamankan

Kabid HUmas KBP Nona bersama Kasubdit Tipidter AKBP Dharma saat pres rilis kasus tambang pasir.(GRTT/Nug)
Share

Batam, [GT] – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau gerebek dan menghentikan aktivitas tambang pasir atau galian C ilegal di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Batam, Senin (27/4/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin tersebut beserta barang bukti. Petugas juga menindak, praktik pengambilan pasir yang terbawa hujan dikanal atau drainase.

Advertisement

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dharma, dilakukan setelah adanya informasi terkait aktivitas tambang pasir ilegal yang diduga telah berlangsung cukup lama di kawasan Nongsa.

Para pelaku aktivitas tambang pasir ilegal di Batam.(GRTT/Nug)

Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa 3 unit truk bermuatan pasir, 7 bilah cangkul, 5 sekop pasir, dan 4 unit kereta sorong yang digunakan untuk aktivitas penggalian dan pengangkutan material pasir.

Berdasarkan peninjauan di lokasi, tampak area lahan yang telah mengalami pengerukan cukup luas. Sejumlah kendaraan pengangkut pasir juga terlihat berada di lokasi saat petugas melakukan penindakan.

Enam orang yang diamankan diketahui memiliki peran berbeda, mulai dari sopir truk, penggali pasir hingga kernet yang membantu proses pengangkutan hasil tambang ilegal tersebut.

AKBP Dharma menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik tambang ilegal di wilayah hukum Polda Kepri. Menurutnya, aktivitas galian C tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengganggu ekosistem sekitar.

“Setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan tindak tegas pelaku tambang ilegal yang merusak lingkungan,” tegasnya, Selasa (28/4/2026).

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap keenam orang yang diamankan guna mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang menjadi pemodal ataupun pengendali aktivitas tambang pasir ilegal tersebut.

Kasus tambang ilegal di Nongsa ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menekan praktik pertambangan tanpa izin di wilayah Kepulauan Riau.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *