Batam, [GT] – Satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, bernama Saniah, berhasil dipulangkan ke Tanah Air setelah menjalani perawatan akibat kecelakaan lalu lintas yang dialaminya di Segamat, Johor, Malaysia.
Saniah mengalami kecelakaan pada 14 Juni 2026 saat menumpang sepeda motor di kawasan Segamat. Insiden tersebut mengakibatkan patah tulang pada kaki kanan sehingga ia harus menjalani perawatan intensif di Hospital Segamat.
Setelah kondisi kesehatannya dinyatakan membaik dan layak melakukan perjalanan oleh tim dokter, KJRI Johor Bahru segera memfasilitasi seluruh proses pemulangannya ke Indonesia.
Pelaksana Fungsi Konsuler 3 KJRI Johor Bahru, Dhania Afini Lestari, mengatakan bahwa negara hadir untuk memastikan setiap WNI yang mengalami musibah di luar negeri memperoleh pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan.
“KJRI Johor Bahru memfasilitasi pemulangan Saniah melalui penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), pengurusan dokumen keimigrasian Malaysia berupa Check Out Memo (COM) dan Special Pass (SP), serta memberikan pendampingan hingga keberangkatan dari Pelabuhan Stulang Laut menuju Pelabuhan Batam Center,” ujar Dhania, Rabu (8/7/2026).
Setibanya di Batam, Saniah dijadwalkan melanjutkan perjalanan menuju kampung halamannya di Lombok Timur untuk berkumpul kembali bersama keluarga.
Agar proses pemulangan berjalan lancar, KJRI Johor Bahru juga berkoordinasi dengan Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, BP3MI Kepulauan Riau, P4MI Batam, Kantor Imigrasi Batam, Kantor Kesehatan Pelabuhan, serta pemerintah daerah terkait.
Dhania turut mengingatkan seluruh WNI yang ingin bekerja di Malaysia agar selalu menggunakan jalur penempatan yang resmi dan memenuhi seluruh persyaratan keimigrasian maupun ketenagakerjaan.
“Status keimigrasian dan ketenagakerjaan yang sesuai ketentuan akan memudahkan akses terhadap perlindungan, layanan kesehatan, serta penanganan apabila menghadapi keadaan darurat,” tegasnya.
KJRI Johor Bahru menegaskan akan terus memberikan pelayanan dan perlindungan maksimal kepada WNI di wilayah kerjanya, termasuk memastikan proses pemulangan bagi warga yang mengalami musibah dapat terlaksana secara aman, cepat, dan terkoordinasi.(*)



























