Batam, [GT] – Kementerian Kelautan dan Perikanan terus memperkuat fasilitas pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan guna memberantas praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF), khususnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Penguatan tersebut dilakukan melalui pembangunan 10 kapal pengawas kelas I baru serta perluasan dermaga Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam yang akan dikembangkan sebagai pangkalan utama. Kehadiran kapal pengawas baru tersebut akan menambah kekuatan armada patroli KKP yang saat ini berjumlah 34 unit.
“Penambahan armada ini tentu harus didukung dengan penyediaan prasarana dermaga yang memadai, sehingga mampu menampung kapal-kapal berukuran besar yang saat ini sedang dibangun,” ujar Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (10/7).
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa penetapan Pangkalan PSDKP Batam sebagai pangkalan utama didasarkan pada posisi geografisnya yang sangat strategis.
“Batam menjadi pangkalan utama bagi kapal pengawas yang beroperasi di WPPNRI 711 Laut Natuna Utara. Kawasan perairan tersebut masih tergolong rawan terhadap praktik pencurian ikan ilegal atau illegal fishing,” terang Ipunk.
Ipunk memastikan bahwa pembangunan 10 kapal pengawas baru serta perluasan dermaga PSDKP Batam dilaksanakan dengan pengawasan dari Kejaksaan RI. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.



























