Jakarta, [GT] – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membeberkan adanya sejumlah praktik pengalokasian lahan di kawasan laut sebelum proses reklamasi selesai di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan tahapan yang telah diatur dalam berbagai regulasi terkait reklamasi dan pemberian hak atas tanah.
Baca : Kuasa Hukum Law Bun Hian Bantah Nurdin Basirun Terlibat Kasus Lahan 119 Hektar di Desa Penarah
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, pihaknya menerima banyak pengaduan mengenai pengalokasian kawasan laut yang dilakukan sebelum seluruh persyaratan reklamasi dipenuhi.
Menurut dia, laporan tersebut paling banyak berasal dari Batam, meski indikasi serupa juga ditemukan di daerah lain. Nusron juga membawa aduan dan bukti sekaligus letak lokasi saat memberi keterangan resmi.
“Pada saat ini banyak sekali laut sudah dikapling-kapling bahkan diperjanjikan kepada pembeli. Paling banyak di Batam, tapi ada juga di daerah-daerah lain,” kata Nusron dalam konferensi pers di akun Nusron Wahid dan Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Baca : Polda Kepri Bongkar Mafia Lahan di Rempang, Kebun Mangga 294 Hektare di Hutan Konservasi Disita
Sejumlah pekerjaan reklamasi hingga cut and fill diduga tanpa izin terus bermunculan di berbagai titik, mulai dari Bukit Kemuning, Tanjung Piayu, hingga kawasan pesisir Tanjung Buntung, Bengkong dan Sekupang. Kondisi ini kian mengancam keberlanjutan ekologi serta meningkatkan risiko bencana.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, sering mengatakan di beberapa kesempatan, BP Batam sebagai pemegang kewenangan alokasi lahan harus memperketat semua bentuk perizinan, terutama terkait cut and fill dan reklamasi. Pengetatan izin merupakan langkah mendesak untuk mencegah kerusakan lebih jauh.
Baca : Wakil Kepala BP Batam Komitmen Benahi Permasalahan Air, Wilayah Stres Area Jadi Prioritas
Persoalan kerusakan alam yang sudah terjadi di Batam seharusnya menjadi pelajaran penting bagi regulator utama. Pengawasan terhadap penerima alokasi lahan masih sangat lemah dan kerap memunculkan praktik pemanfaatan lahan yang tidak sesuai planologi.(Rls)


























