Batam, [GT] – Penanganan pesawat yang dipaksa mendarat atau force down menjadi perhatian TNI Angkatan Udara. Sebab, setelah pesawat berhasil didaratkan, masih ada tahapan pengamanan, pemeriksaan hingga proses penegakan hukum yang harus dilakukan.
Prosedur tersebut diuji Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) dalam Latihan Penanganan Pasca Force Down Tahun Anggaran 2026 di Terminal Kargo Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Jumat (11/9/26).
Dalam skenario latihan, pesawat yang telah didaratkan langsung diamankan. Awak dan penumpang diperiksa, barang bawaan diteliti, kemudian dilanjutkan dengan tahapan penyidikan.
Panglima Koopsudnas Marsdya TNI Minggit Tribowo mengatakan penegakan hukum di ruang udara membutuhkan keterlibatan banyak instansi. Karena itu, latihan dilakukan untuk menyamakan prosedur dan menguji kesiapan masing-masing pihak.
“Begitu kita bicara tentang penegakan hukum di ruang udara, keterlibatannya menjadi semakin banyak kementerian yang terkait,” kata Minggit.
Menurutnya, kewenangan penyidikan yang dimiliki TNI AU dalam penegakan hukum ruang udara juga perlu terus diasah melalui latihan agar siap diterapkan saat menghadapi pelanggaran sebenarnya.
Hang Nadim dipilih karena Batam memiliki posisi strategis di dekat perbatasan dan jalur penerbangan internasional. Wilayah tersebut juga memiliki pengalaman dalam penanganan kasus force down.
“Hang Nadim dari letak posisi geografis sangat strategis. Wilayah ini dekat sekali dengan perbatasan, kemudian dengan ALKI dan jalur penerbangan internasional,” ujarnya.
Minggit menegaskan pengawasan ruang udara tidak hanya menyangkut kedaulatan negara. Keselamatan penerbangan, kepentingan ekonomi dan pemanfaatan teknologi juga menjadi bagian yang harus diperhatikan.
Menurutnya, perkembangan penggunaan drone dan teknologi penginderaan membuat aktivitas di ruang udara semakin beragam. Kondisi itu menuntut pengawasan dan penegakan aturan dilakukan secara bersama, termasuk dengan melibatkan masyarakat.(*)



























