Polda Kepri Tegaskan Proses Hukum Terhadap Yusril Koto Murni Penindakan Dugaan Kasus Pengancaman

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona P.(ist_)
Share

Batam, [GT] – Polda Kepulauan Riau memberikan klarifikasi terkait penangkapan Yusril Koto, warga Batam yang dibawa Bareskrim Polri ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana pengancaman.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengancaman terhadap seorang saksi pelapor. Ia membantah anggapan bahwa penangkapan Yusril dilakukan karena yang bersangkutan berupaya mengungkap dugaan kasus korupsi di Kota Batam.

Advertisement

Keterangan itu disampaikan Nona pada Rabu (21/10/2026) sore. Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik, dugaan perbuatan tersebut diproses berdasarkan laporan yang berkaitan dengan Pasal 483 ayat (1).

Nona membenarkan Yusril telah dibawa ke Jakarta oleh Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, ia belum dapat menjelaskan secara lengkap kronologi maupun latar belakang perkara karena belum menerima keseluruhan hasil pemeriksaan penyidik.

Menurut informasi yang diterimanya, dugaan pengancaman itu ditujukan kepada seorang pengusaha di Batam. Ancaman tersebut diduga berkaitan dengan rencana pembuatan pemberitaan negatif terhadap pihak pelapor.

Nona mengatakan, dugaan peristiwa itu disebut terjadi berulang kali, bukan hanya satu kejadian.

Meski demikian, ia belum mengungkap identitas pengusaha yang dimaksud maupun proyek yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Polda Kepri masih menunggu informasi lebih lengkap dari Bareskrim Polri selaku pihak yang menangani pemeriksaan.

Di tengah proses hukum itu, beredar narasi yang mengaitkan penangkapan Yusril dengan aktivitasnya sebagai aktivis antikorupsi dan dugaan upaya mengungkap proyek fiktif di Batam.

Menanggapi hal tersebut, Nona meminta masyarakat membedakan informasi yang beredar dengan keterangan yang diperoleh dari penyidik. Ia menegaskan, berdasarkan informasi sementara yang diterimanya, perkara yang menjadi dasar penangkapan adalah dugaan pengancaman terhadap saksi pelapor.

Polda Kepri juga belum memberikan penjelasan terperinci mengenai dugaan proyek yang disebut dalam narasi publik tersebut. Seluruh perkembangan perkara masih menunggu keterangan resmi dari penyidik Bareskrim Polri.

Hingga kini, pemeriksaan lebih lanjut terhadap Yusril ditangani Bareskrim Polri. Dugaan pengancaman yang disampaikan kepolisian tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum dan perlu dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *