Imigrasi Batam Terima 15 WNA Vietnam Yang Diamankan TNI AL

Share

Batam, [GT] – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menerima penyerahan 15 warga negara asing (WNA) dari Komando Daerah TNI Angkatan Laut IV (Kodaeral IV) pada Rabu 21 Oktober 2026, dengan rincian penyerahan 12 WNA yang diduga berkewarganegaraan Vietnam pada pukul 15.45 WIB, serta penyerahan 2 WN Vietnam dan 1 WN Myanmar pada pukul 23.30 WIB.

Penyerahan tersebut dilakukan menyusul penggagalan dugaan upaya keberangkatan para WNA menuju Malaysia melalui jalur ilegal. Sebelumnya pada Selasa 20 Oktober 2026, tim gabungan Kodaeral IV bersama Satuan Tugas Pengawasan Orang Asing (Satgas POA) BAIS TNI menggagalkan dugaan upaya pemberangkatan WNA tersebut.

Advertisement

Selanjutnya, para WNA diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Proses serah terima dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan dilakukan oleh Kepala Dinas Hukum Kodaeral IV, Kolonel Laut (H) Kadek Ary Pambudi, S.H., serta diterima langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Kegiatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Nomor BA/73/X/2026. Berdasarkan dokumen penyerahan, 15 WNA tersebut terdiri atas 8 (lima) laki-laki dan 7 (tujuh) perempuan. Identitas dan kewarganegaraan mereka masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, menyampaikan bahwa penyerahan tersebut menjadi bagian dari koordinasi antarinstansi dalam penanganan orang asing yang diduga terkait dengan upaya keberangkatan melalui jalur ilegal.

“Setelah menerima penyerahan, kami akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan identitas, kewarganegaraan, dokumen perjalanan, serta status keimigrasian masing-masing WNA. Penanganan selanjutnya akan dilaksanakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam selanjutnya melakukan pendalaman terhadap dokumen dan status keimigrasian para WNA tersebut.

Koordinasi lanjutan dengan Kodaeral IV dan instansi terkait juga dilakukan untuk memperoleh informasi tambahan mengenai kronologi kejadian serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam rencana keberangkatan menuju Malaysia.

Imigrasi Batam menegaskan bahwa setiap tindak lanjut hasil pengawasan terhadap orang asing dilakukan melalui prosedur yang berlaku dengan mengedepankan ketelitian pemeriksaan, kepastian hukum, dan koordinasi lintas instansi.

Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar dalam menentukan langkah keimigrasian selanjutnya. Sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat dan perintah harian Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko yang menekankan penguatan fungsi pengawasan dan sinergi penegakan hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *