Batam, [GT] – Kantor Bea Cukai Tipe B Batam berhasil menindak kapal cepat (High Speed Craft) yang membawa ribuan batang rokok tanpa pita cukai di Perairan Pulau Petong, Batam, Kepri, Minggu (7/1/23).
Dalam penindakan ini, petugas mengamankan dua orang dengan barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 47 karton.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatu dan Informasi Bea Cukai Batam Rizky Baidilah mengatakan, penindakan ini bermula adanya informasi masyarakat yang menyebutkan ada enyelundupan rokok tanpa pita cukai dari Batam.
“Pada Minggu (7/1) sore Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan aua penyanynulan varanyberupa rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed dari Jembatan 4 Barelang menuju Guntung,” katanya, Rabu (10/1/23).
Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi. Dengan cepat, tim patroli Bea CukaiBatam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dengan Kapal BC1001 dalam upayamengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.
“Pukul 21.40 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target besertadengan muatan rokok ilegal dan 2 orang ABK. Terh2 ABK, kapal dan barang muatannya dibawa olehKapal Patroli Bea Cukai ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam guna pemeriksaan lebih lanjutsesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Rizki.
Setelah dilakukan penangkapan, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatankapal cepat tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang kena(BKC) jenis Hasiltembakau (HT) tanpa pita cukai merek OFO sebanyak 47 karton berisi 564.000 batang rokok.
Atas kegiatan tersebut telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor39 tahun 2007 tentang cukai.(*)



























