Batam, [GT] – Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap kasus prostitusi online dengan aplikasi michat Rabu (26/1)/24). Petugas meringkus dua tersangka RE dan RAP, saat menawarkan perempuan dibawah umur sebagai teman kencan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, kasusnya terungkap berawal dari patroli ciber yang dilakukan oleh Subdit Ciber. Petugas mendapati proses penawaran prostitusi di media sosial.
“Petugas melakukan penyamaran untuk memastikan praktik tersebut benar terjadi di daerah tersebut. Proses pemesanan melalui mucikari dari kedua tersangka, untuk dapat pelayanan tersebut,” katanya, Selasa 5/2/24).
Putu menjelaskan, kedua tersangka melakukan transaksi tersebut di Grand I Hotel dalam kamar 631. Tersangka memasang atrif sekali kencan sekitar Rp 600 ribu kepada calon pelanggan.
“Petugas mendapati transaksi haram itu dilakukan oleh kedua tersangka dan korban kepada pria hidung belang di dalam kamar hotel. Tersangka telah menjalani paktik mesum ini sejak tahun 2023,” ujarya.
Modusnya, kedua tersangka menawarkan perempuan untuk sekali kencan yang dilakukan di hotel. Tersangka memaanfaatkan aplikasi media sosial michat untuk melakukan komunikasi dan penawaran.
“Tersangka menunggu korban di parkiran hotel selama proses kencan berlangsung. Tersangka meraup keuntubgan sekitar Rp 300 ribu sekali kencan.
Tersangka dan korban tidak saling kenal, hanya sebatas perantara. Korban yang merupakan anak dibawah umur di jual kepada pria untuk ditawarkan sebagai teman kencan.
“Tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni pasal prostitusi dan perdagangan orang serta perlindungan terhadap perempuan dan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.(Hij)



























