Ditreskrimsus Bongkar Pelangsir BBM Subsidi, Modus Surat Rekom Dipakai Akali SPBU

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Silvester saat meninjau barang bukti penyelewengan bbm subsidi.(GRTT/Nug)
Share

Batam, [GT] – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dan pertalite yang diduga disalurkan ke kawasan industri di Batam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Advertisement
Barang bukti bbm subsidi yang diaamanakan Ditrekrimsus Polda Kepri.(GRTT/Nug)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus surat rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk mendapatkan pengisian BBM subsidi di SPBU.

“Para tersangka melangsir BBM subsidi dengan membawa surat rekomendasi untuk pengisian jenis pertalite di SPBU Tamiang dan SPBU Sei Harapan, Sekupang,” ujarnya.

Adapun ketiga tersangka berinisial HM, TS, dan DS, yang masing-masing menggunakan kendaraan pick up untuk mengangkut BBM subsidi. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 44 jerigen serta sekitar 1.452 liter pertalite.

Dari hasil pemeriksaan, Subdit IV Tipidter menemukan BBM subsidi tersebut kemudian dikumpulkan dan dijual kembali ke kawasan industri dengan mengambil keuntungan dari selisih harga subsidi.

“Keuntungan yang diperoleh pelaku berasal dari margin penjualan BBM subsidi ke pihak industri yang seharusnya tidak berhak,” tegasnya, Jumat (17/4/2026).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 55 KUHP terkait penyertaan tindak pidana.

Sementara itu, pihak Ditreskrimsus Polda Kepri masih melakukan pendalaman terhadap dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Disperindag.

Di sisi lain, Sales Manager Area Pertamina Kepri, Bagus Handoko, menyatakan bahwa pihaknya telah menerapkan sistem pengawasan berlapis dalam pendistribusian BBM subsidi.

“Pertamina saat ini menggunakan sistem QR Code yang terintegrasi dengan BPH Migas. Sekitar 90 persen penyaluran BBM subsidi di Batam sudah terpantau,” jelas Bagus.

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan surat rekomendasi tetap menjadi salah satu syarat dalam pengisian BBM subsidi di SPBU, namun pengawasan terus diperketat untuk mencegah penyalahgunaan.

“Evaluasi rutin terus dilakukan dan kami juga menggandeng stakeholder terkait agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran,” tambahnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Polisi memastikan akan terus menelusuri jaringan serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.(Dik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *